9 Saksi Diperiksa KPK di Kasus Suap Bupati Ponorogo

4 hours ago 3

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ponorogo. Ada sembilan orang saksi diperiksa di kasus yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Jumat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Relelyanda Solekha Wijayanti. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu didalami penyidik soal aliran dana. 

Relelyanda merupakan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dua periode. Ia diketahui dekat dengan Sugiri Heru Sangoko yang merupakan pemodal politik Sugiri Sancoko. KPK juga turut memeriksa Heru dalam pemeriksaan hari ini. 

Selain kedua nama itu, adapula Dyan Nurcahyanto, Eko Agus Supriadi, Sukeri, dan Ely Widodo yang diperiksa KPK. Ely merupakan adik kandung Sugiri Sancoko. 

Selanjutnya, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo; PPKom Penunjang Non Medis dan Bidang Humas pada RSUD dr. Harjono Ponorogo, Evy Hindrasari; serta, Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr Harjono Ponorogo, Budiono. 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo pada 7 November 2025. Dari tangkap tangan itu, KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta, Sucipto. 

Mereka telah ditetapkan tersangka korupsi suap pengurusan jabatan serta suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. "Perkara ini naik ke tahap penyidikan, kemudian setelah ditemukan cukup alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 9 November 2025. 

Sucipto diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 

Sementara terhadap Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP

Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan/ atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, dalam pengurusan jabatan. Sedangkan terhadap Sugiri Sancoko bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |