Abdul Mu'ti Sebut Presiden Prabowo Belum Beri Arahan Soal Sekolah Swasta Gratis

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum memberikan intruksi apa pun ihwal putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyelenggaraan sekolah swasta gratis. Dia menuturkan saat ini pembahasan soal putusan tersebut masih sebatas diskusi antarlintas kementerian.

"Tapi nanti langkah selanjutnya, tentu kami mengikuti arahan dari Bapak Presiden," ujar Mu'ti saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, Mu'ti memastikan putusan MK tersebut akan tetap terlaksana. Dia menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah menggelar rapat perdana bersama Kementerian Keuangan dan sejumlah kementerian terkait lainnya untuk membahas persiapan penerapan aturan tersebut. Mereka juga akan menggelar rapat kedua pada 12 Juni 2025 mendatang. 

"Karena secara hukum putusan MK itu kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan itu," ucap Mu'ti. 

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Muhammadiyah itu menyampaikan bahwa untuk melaksanakan perintah MK ini, pemerintah perlu merombak anggaran tengah tahun APBN.  Meski semua putusan MK wajib dilaksanakan, Mu'ti berujar semua kebijakan tetap harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran. “Baru nanti kita menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata dia usai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, 2 Juni 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta. Mahkamah mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. 

JPPI dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya. Perkara ini didaftarkan dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024.

Eka Yudha berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |