AJI Desak Polri Selidiki Intimidasi Penulis Kolom Detikcom

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam intimidasi yang dialami penulis kolom Detikcom karena mengkritik penempatan TNI dalam jabatan sipil. AJI Indonesia mendesak Kepala Kepolisian RI untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Sebagai aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan serius mengusut kasus teror dan intimidasi ini," ujar Ketua AJI Indonesia Nany Afrida dalam keterangan resmi pada Ahad, 25 Mei 2025. Jika dibiarkan berlalu begitu saja, Nany menilai kasus teror ini akan menciptakan preseden buruk yang mengancam kebebasan sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain kepada Polri, AJI turut mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menyelidiki kasus ini. Kemudian AJI juga mendorong Detikcom untuk melaporkan kasus ini ke polisi dan memberikan perlindungan hukum bagi penulis kolomnya.

Menurut Nany, intimidasi yang dialami penulis berinisial YF merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Tindakan itu dianggap sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.

Nany berujar teror terhadap penulis opini bukan hanya serangan terhadap individu dalam berekspresi, tetapi juga mengancam hak publik atas informasi dan pilar-pilar demokrasi. Teror semacam itu, kata Nany, juga dialami narasumber dan penulis opini yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik.

"Pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menciptakan efek gentar agar masyarakat takut menyampaikan pendapat dan media enggan membuka ruang bagi suara-suara kritis,” kata Nany. Ia menyebut kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap kebebasan berekspresi di pemerintahan Presiden Prabowo.

Dia menuntut Presiden Prabowo untuk menegaskan komitmen terhadap demokrasi di Indonesia serta menarik kembali tentara yang menduduki jabatan sipil. 

Penulis kolom di Detikcom mengaku mendapat kekerasan fisik dari orang tidak dikenal setelah artikelnya tentang jenderal yang mengisi jabatan sipil tayang di Detikcom pada Kamis, 22 Mei 2025. Dalam artikel tersebut, penulis mengkritik pengangkatan Letnan Jenderal Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai yang dianggap melanggar prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara.

Detikcom telah mencabut tulisan tersebut dengan alasan keamanan penulisnya.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |