Alasan Polisi Lamgsung Tahan Richard Lee Usai Diperiksa

7 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah alasan terkait penahanan Richard Lee usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) malam setelah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Richard ditahan karena tindakannya dinilai menghambat proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," kata Budi kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, lanjut Budi, Richard juga dua kali mangkir dari wajib lapor. Ia sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," tutur dia.

Dengan pertimbangan tersebut, maka penyidik memutuskan untuk menjebloskan Richard ke Rutan Polda Metro Jaya guna memudahkan proses penyidikan.

"Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan," ucap Budi.

Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Buntut penetapan tersangka itu, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak.

Polda Metro Jaya diketahui juga telah mencekal Richard Lee pergi ke luar negeri. Surat pencekalan terhadap Richard terbit 10 Februari lalu.

"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).

(dis/pta)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |