Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia berharap agar kasus penggunaan private jet yang menelan biaya sewa hingga Rp46 miliar oleh jajaran komisioner dan Sekjen KPU saat Pemilu dan Pilpres 2024, tak berlanjut ke ranah hukum.
Doli mengaku menyayangkan kasus tersebut hingga sempat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Padahal, sejak awal dia mengaku telah mewanti-wanti agar kasusnya tak meluas.
"Karena waktu itu kan kami sudah pesan ya, pada saat saya di Komisi II itu kan pesan agar KPU RI termasuk Sekretaris Jenderalnya itu mempersiapkan sedemikian rupa dan bisa menyelesaikan masalah ini supaya tidak berkembang ke mana-mana gitu loh," kata Doli di kompleks parlemen, Kamis (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, saya sih berharap ya cuman sampai di situ aja, enggak berlanjut ke mana-mana apalagi kalau masalah hukum," imbuhnya.
Doli yang merupakan mantan Ketua Komisi II DPR selaku mitra KPU pada Pemilu 2024 menilai kasus itu menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar hati-hati menggunakan uang rakyat. Bukan hanya kepada KPU, namun juga pejabat publik secara umum.
Kini, Doli yang menjadi anggota di komisi yang sama, mengatakan kasus itu juga akan menjadi evaluasi bagi DPR dan pemerintah. Sebab, keduanya merupakan pihak yang memberi persetujuan anggaran.
"Iya, tentu ya ya apa namanya, evaluasi. Yang kedua adalah tentu kita ya, pemerintah, DPR gitu ya, yang kemudian dulu ikut menyetujui anggaran yang digunakan oleh KPU ini, ya ke depan saya kira memang harus lebih cermat lagi, lebih detail ya," kata dia.
Meski begitu, Doli mengatakan pihaknya tak berencana bakal mengganti para komisioner yang terlibat dan telah dijatuhi sanksi keras oleh DKPP. Sebab, sanksi itu tak merekomendasikan pergantian.
"Ya enggak, kan enggak ya, kan kalau DKPP Sudah dia ditegur keras, kan enggak ada rekomendasi untuk diganti. Kan putusannya cuma tegur keras ya toh? Emang ada rekomendasi gitu?" Kata dia.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima dari tujuh komisioner KPU atas penggunaan private jet. Mereka yakni Ketua KPU RI, dan empat komisioner lain masing-masing Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Selain mereka, sanksi juga dijatuhkan kepada Sekjen KPU RI, Bernard Darmawan. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.
"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna.
(thr/isn)

6 hours ago
2

















































