TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara,” kata dia dalam konferensi persi di Kantor Kemnaker, Rabu, 28 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menegaskan langkah ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Yassierli menyampaikan Surat Edaran ini memberikan panduan yang jelas bagi perusahaan dalam proses rekrutmen. Rekrutmen tenaga kerja, katanya, harus dilakukan secara objektif dan adil.
Lantas, apa saja larangan diskriminasi dalam Surat Edaran Menaker tersebut?
1. Larangan diskriminasi atas dasar apa pun
Salah satu hal penting dalam surat edaran itu adalah larangan membuat syarat-syarat yang tidak adil, seperti membatasi usia, menuntut penampilan menarik, tinggi badan tertentu, status pernikahan, suku, warna kulit, dan hal-hal lain yang tidak relevan dengan pekerjaan. “Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” kata Yassierli.
2. Pembatasan usia hanya diperbolehkan dengan alasan khusus
Menaker mengatakan masih mengizinkan pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja, asalkan ada alasan yang jelas dan sesuai aturan. Pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja boleh dilakukan jika sifat pekerjaan secara nyata berkaitan dengan usia. Namun Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri ITB ini menjelaskan bahwa aturan ini tidak boleh sampai mengurangi atau menghilangkan kesempatan orang lain untuk mendapatkan pekerjaan.
3. Larangan diskriminasi bagi penyandang disabilitas
Yassierli menyampaikan bahwa aturan yang sama juga berlaku bagi penyandang disabilitas. “Proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian pekerjaan,” tuturnya.
Selain itu, SE ini juga ditujukan kepada pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota, serta pemangku kepentingan terkait. Yassierli meminta pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.
“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi,” ujarnya.
Dampak dan Harapan
Terbitnya SE ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja di Indonesia. Melalui adanya aturan baru ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan terbuka untuk semua. Selain itu, SE ini juga bertujuan membangun lingkungan kerja yang inklusif dan kompetitif, sehingga setiap warga negara punya peluang yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga pernah menyampaikan harapannya agar proses rekrutmen kerja tidak membedakan usia pelamar. Tujuannya supaya setiap orang punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ucap Yassierli usai acara Quo Vadis Ojek Online: Status, Perlindungan, dan Masa Depan di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
Yassierli menyampaikan hal ini sehubungan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang melarang adanya diskriminasi berdasarkan usia saat proses seleksi penerimaan tenaga kerja.