Arief Hidayat Bantah MK Kirim Staf Verifikasi Pemohon Uji UU TNI

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, membantah lembaganya mengirim staf untuk melakukan verifikasi langsung ke rumah para pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Arief menegaskan MK tidak pernah menginstruksikan tindakan semacam itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nggak pernah ada itu. Minta verifikasi virtual itu verifikasi gimana? Dari MK nggak ada,” kata dia dalam sidang Perbaikan Permohonan Uji Formil UU Nomor 3 Tahun 2025 Perubahan Atas UU 34 Tahun 2004 tetang TNI, dalam live streaming Youtube MK, dikutip Sabtu, 23 Mei 2025. 

Pernyataan Arief tersebut menanggapi laporan tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang mengaku mendapat intimidasi dari orang tak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan MK. Ketiganya—Arung, Handika, dan Irsyad—adalah pemohon uji formil terhadap UU TNI. 

Mereka menyebut OTK itu mendatangi rumah mereka pada 18 Mei 2025 dan menggali informasi pribadi dengan dalih verifikasi identitas untuk kepentingan MK. “Jadi tidak ada komunikasi apa-apa, meminta identitas secara faktual, tidak ada,” ujar Arief menegaskan tidak ada komunikasi kepada pemohon uji formil MK. 

Sebelumnya, Handika, berdomisili di Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah. Ada dua orang tak dikenal mengaku sebagai utusan MK mendatangi Ketua RT setempat. Mereka berdalih melakukan verifikasi faktual terkait permohonan uji materiil yang diajukan Handika dan meminta informasi keseharian serta salinan Kartu Keluarga. Ketua RT lantas menyerahkan dokumen tersebut, yang kemudian difoto oleh kedua OTK.

Selain itu, Irsyad, yang berdomisili di Marga Tiga, Lampung Timur, juga mengalami hal serupa. Ada seorang pria mengaku berasal dari MK dan mendatangi rumah Ketua RT Irsyad. Sebelumnya, Ketua RT sudah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Babinsa dan menyatakan Irsyad sedang dicari.

OTK itu membawa surat tugas dari MK—meski tak sempat didokumentasikan oleh RT—dan menggali data pribadi serta ciri fisik Irsyad. Ia bahkan sempat meminta nomor kontak pribadi Irsyad, namun ditolak oleh Ketua RT.

Arung mengatakan uji formil yang mereka lakukan bernomor perkara 74/PUU-XXIII/2025. Pengajuan pertama kali secara online pada Rabu 30 April 2025, Pukul 18.13 WIB. “Saat ini berada pada tahapan persidangan, baru saja menyelesaikan tahap pemeriksaan pendahuluan (perbaikan permohonan),” kata dia.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |