AS Paksa Pelajar Asing Harvard Pindah Kampus Atau Dideportasi

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memaksa pelajar asing yang telah menempuh pendidikan di Universitas Harvard untuk segera pindah ke kampus-kampus lain.

Jika perpindahan tidak segera diurus, mahasiswa asing tersebut akan dicabut legalitasnya tinggal di AS.

Trump juga resmi melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa dan mahasiswi asing, termasuk dalam skema beasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengumuman tersebut disampaikan Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem memerintahkan untuk segera menghilangkan sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Universitas Harvard untuk tahun ajaran 2025-2026.

Dikutip dari Reuters, Noem menuduh pihak universitas 'mempromosikan kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China'.

"Ini merupakan suatu privilese, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar," ujar Noem.

Pihak Harvard menyebut kebijakan ini akan berdampak besar terhadap ribuan mahasiswa asing di kampus mereka. Harvard kemudian menegaskan bahwa kebijakan itu ilegal dan bisa memicu pembalasan.

Kebijakan pemerintah AS menandai eskalasi yang semakin memanas antara pemerintahan Trump dan sejumlah kampus Ivy League, atau elite di AS. Sejumlah kampus elite itu pun bakal menjadi target utama Trump.

Situasi ini terjadi setelah Harvard menolak memberikan informasi yang diminta Noem terkait visa pelajar di kampus itu.

Tercatat ada 6.800 mahasiswa asing yang kuliah di Harvard pada 2025-2026. Angka itu merupakan 27 persen dari seluruh mahasiswa yang kuliah di kampus ternama AS tersebut.

Warga asing asal China pernah menjadi mahasiswa yang terbanyak masuk Harvard pada 2022 sebesar 1.016 orang.

Mahasiswa asing lainnya yang paling banyak masuk Harvard antara lain India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang.

Harvard gugat
Merespons kebijakan tersebut, Harvard melayangkan gugatan ke pengadilan federal. Isi gugatan lembaga pendidikan tertua dan terbaik itu berupa protes atas langkah pemerintah Trump mengeluarkan kampus itu dari Program Pertukaran Pelajar oleh Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS.

"Ini adalah langkah terbaru oleh pemerintah terkait balasan nyata kepada Harvard yang menggunakan hak-hak pada Amandemen Pertama untuk menolak tuntutan pemerintah mengontrol tata kelola, kurikulum, dan 'ideologi' kampus dan mahasiswanya," demikian salah satu isi dari gugatan tersebut, dilansir CNN.

Harvard meminta hakim segera memblokir perintah yang dikeluarkan kementerian Noem.

Alhasil, Pengadilan Distrik Massachusetts menangguhkan kebijakan Trump terkait mahasiswa asing ini.

Dalam sidang pada Jumat waktu setempat, hakim Pengadilan Distrik Massachusetts, Allison Burroughs, memerintahkan "Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP (Student and Exchange Visitor Program) milik penggugat."

Sidang lanjutan atas gugatan Harvard terhadap Trump ini akan berlangsung pada 29 Mei mendatang.

(lom/pta)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |