Daftar Tersangka di Kasus Korupsi Pemberian Kredit Sritex

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex, yang dinilai dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 692,98 miliar. 

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Qohar, ketiga tersangka tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit kepada Sritex karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja. 

Daftar Tersangka Korupsi Kredit Sritex

Sebelumnya, ketiga tersangka dalam perkara ini telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi. Status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangka setelah ditemukan cukup alat bukti. 

Ketiga tersangka itu adalah Komisaris Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata.

Komut Sritex Gunakan Dana Kredit untuk Beli Tanah

Abdul Qohar menyatakan Komisaris Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menjadi tersangka korupsi karena diduga menyalahgunakan dana hasil kredit dari beberapa bank milik pemerintah kepada Sritex. "Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan," ucap dia.

Qohar mengungkapkan, dana hasil kredit tersebut tidak dipakai untuk modal kerja, melainkan digunakan oleh tersangka untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. Sedangkan sisanya dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif, salah satunya berupa tanah. 

"Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," ujar dia.

Dua Pimpinan Bank Memberikan Kredit Tidak Sesuai Prosedur

Sementara itu, untuk Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata (DS), menjadi tersangka karena memberikan kredit kepada Sritex tidak sesuai prosedur.

"DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur," ucap Qohar. 

Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara pun menelan kerugian sebesar Rp 692 miliar. Adapun Sritex masih memiliki utang kepada Bank BJB senilai Rp 543,98 miliar dan kepada Bank DKI sebesar Rp 149,7 miliar.

Kejaksaan Agung kemudian akan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan akan dilakukan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. "Sebentar lagi akan dilakukan atau dibawa ke tahanan," ujar Qohar. 

Adapun akibat tindakan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |