Deretan Penyalahgunaan Utang Triliunan Rupiah ke Bank oleh Sritex

11 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan Setiawan diduga menyalahgunakan dana hasil kredit dari beberapa bank daerah dan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya untuk modal usaha Sritex.

“Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Qohar mengatakan, dana utang dari bank tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. Sementara sisanya dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif, salah satunya adalah tanah. 

“Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada di beberapa tempat, ada yang di Yogya, ada yang di Solo,” ucap Qohar. 

Sritex diketahui terlilit utang kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB sebesar Rp 543,98 miliar serta kepada PT Bank DKI sebesar Rp 149,7 miliar. Dengan demikian, total utang yang dihitung sebagai kerugian negara tersebut mencapai Rp 692,98 miliar. 

“(Kerugian) ini terkait dengan pinjaman Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB,” ujar Qohar. 

Selain itu, Sritex juga masih terbelit utang dalam jumlah besar ke sejumlah bank milik pemerintah. Total tagihan yang ditanggung perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp 3.588.650.808.028 atau sekitar Rp 3,5 triliun. 

“Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara, yaitu Himpunan Bank Milik Negara, maupun bank milik pemerintah daerah (pemda),” kata Qohar. 

Tak hanya Bank DKI dan Bank BJB, beberapa bank yang menjadi kreditur Sritex, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng, serta bank sindikasi yang terdiri dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sritex terlilit utang sebesar Rp 395,66 miliar kepada Bank Jateng dan Rp 2,5 triliun kepada bank sindikasi. 

Qohar mengungkapkan bahwa penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya korupsi dalam pemberian kredit dari bank-bank tersebut. “Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. 

Dalam kasus korupsi Sritex, Kejagung tak hanya menetapkan Komisaris Utama Sritex sebagai tersangka. Akan tetapi, ada juga Direktur Utama Bank DKI pada 2020 Zainuddin Mapa serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada 2020 Dicky Syahbandinata. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hammam Izzuddin dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |