Di Rapat Andal, Izin Baru Usaha Pemanfaatan Hutan di Sipora Ramai Ditolak

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Padang - Ramai penolakan menyertai Rapat Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) PT Sumber Permata Sipora yang berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, di Padang, Kamis 22 Mei 2025. Andal diajukan dan dibahas usai pemerintah pusat memberikan konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)--dulu Hak Pengusahaan Hutan (HPH)--baru seluas 20.706 hektare di Pulau Sipora atau setara sepertiga luas pulau.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat yang terdiri dari Walhi Sumatera Barat, YCM Mentawai, LBH Padang, PBHI Sumatera Barat, dan Forum Mahasiswa Mentawai mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat tersebut. Mereka membentangkan poster dan menyatakan penolakan di depan peserta rapat Komisi Penilaian Andal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) Marko Sagulu mengatakan bahwa kehadiran PT Sumber Permata Sipora merupakan ancaman serius terhadap kehidupan dan penghidupan 24.266 jiwa penduduk di areal konsensi itu. Dia menyerukan bahwa hutan bagi masyarakat Mentawai bukan sekadar wilayah yang didominisi oleh kayu. "Hutan memiliki keterikatan adat, bernilai identitas, dan terhubung dalam keyakinan leluhur yang bernilai sakral,” ujar Marko.

Karenanya, dia menambahkan, kehidupan masyarakat Sipora juga sangat bergantung pada hutan dan juga daerah aliran sungai. Area hutan, misalnya, menjadi sumber pemenuhan kebutuhan hidup, seperti sagu, pisang, dan keladi sebagai makanan pokok. Juga tanaman lain seperti manau, nilam, kelapa, dan durian. Sedangkan sungai menyediakan sumber-sumber protein bagi masyarakat seperti ikan dan udang.

Menurutnya, PBPH untuk PT Sumber Permata Sipora berpotensi menghilangkan sumber-sumber makanan pokok maupun tanaman penunjang kehidupan masyarakat.
“Karena itu Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menolak tegas perizinan kepada PT Sumber Permata Sipora,” katanya yang mewakili koalisi menyerahkan surat pernyataan itu kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat Tasliatul Fuadi.

Tasliatul menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat ditugaskan Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas Analisis Dampak Lingkungan PT Sumber Permata Sipora. Rapat Komisi Andal pada hari itu, dia menuturkan, untuk mendengar saran pendapat dari publik dan menjadi tugasnya kemudian untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami akan sampaikan aspirasi masyarakat, ada yang menolak ada yang menerima, silakan nanti menteri yang mengambil keputusan karena kewenangan ada di pemerintah pusat, jadi kami di sini tidak dalam posisi menerima atau menolak,” katanya.

Hanya saja, Tasliatul mengatakan, dari sisi tata ruang, kawasan konsensi tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi. “Jadi tidak ada yang dilanggar,” ujarnya lagi.

Peta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Sumber Permata Sipora (diarsir). Dok. Peta Rencana Tata Ruang Kabupaten Mentawai 2015-2035

Penolakan tidak hanya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat. Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalat mengatakan selama ini penebangan hutan skala besar di Mentawai hanya menguntungkan pengusaha. “Dampak sosialnya juga tinggi, akan terjadi persoalan antar suku, nanti kami juga di DPRD yang dipusingkan untuk penyelesaiannya,” kata dia secara terpisah, Kamis. 

Belum lagi, kata Ibrani, kerusakan lingkungan yang akan terjadi. Banjir besar, juga sumber air PDAM yang mengering saat kemarau ,disebutnya karena hutan sudah banyak ditebang. “Apalagi sekarang mau ditambah ditebang lagi, saya pribadi tidak setuju dengan izin penebangan baru ini,” ujarnya.

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Samaloisa juga menyampaikan penolakannya. Ia mengatakan sudah mendengar info akan masuknya PT Sumber Permata Sipora ke Pulau Sipora, pulau tempat ibu kota Kabupaten Mentawai Tuapeijat berada.

Dia mengaku mengeluhkan pengelolaan hutan dan pemberian izin-izin yang tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, tetapi langsung dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. “Jika kewenangan itu ada pada pemerintah kabupaten, maka saya akan menolak dan menghentikannya,” katanya.

Rinto mengatakan sudah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Mentawai ikut menelaah Andal PT Sumber. Hasilnya, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Mentawai Sihol Simanihuruk mengungkapkan, mereka memberikan masukan agar 14 ribu hektare lahan masyarakat adat yang masuk dalam lokasi PT Sumber Permata Sipora dikeluarkan.

“Karena di dalamnya sudah ada SK Kementerian Lingkungan Hidup 6.000 hektare kepada Masyarakat Hutan Adat serta ada 8.000 hektare MHA yang sudah di-SK-kan bupati sebagai hutan adat dan sedang proses mendapat SK Menteri Lingkungan Hidup, jadi kami minta tidak diganggu,” kata Sihol.

Kuasa Direktur PT Sumber Permata Sipora Daud Sababalat mengatakan proses PBPH ini masih tahapan Andal. Ia mengatakan, banyaknya penolakan akan menjadi input bagi tim konsultan Andal. “Kalau saya memandang positif saja,” katanya usai rapat Komisi Andal, Kamis.

Untuk tanah masyarakat hutan adat yang berada dalam konsensi, tim konsultan PT Sumber Permata Sipora akan mengecek kembali. Termasuk berkomunikasi dengan Dinas Kehutanan. "Kalau ada yang tumpang tindih tentunya kami akan keluarkan dari situ,” ujarnya. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |