Kupang, CNN Indonesia --
Tersangka pencabulan anak di bawah umur Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipindahkan ke Rutan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya AKBP Fajar ditahan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Tersangka rencananya akan dilimpahkan ke kejaksaan pekan depan guna diproses persidangannya.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan AKBP Fajar dijemput pihaknya dari Jakarta pada Rabu (4/6), dan Kamis (5/6) sudah berada di Kupang, NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijemput kemarin dan tadi pagi (Kamis 5/6) telah tiba di kupang, dan sekarang ditahan di Rutan Polda NTT," kata Patar kepada CNNIndonesia.com, Kamis siang ini.
Dia mengatakan penjemputan tersangka dari tahanan Bareskrim Polri itu dilakukan emapt anggota Polda NTT dipimpin Kanit PPA, AKP Fridinari Kameo
"Ada empat anggota yang jemput, termasuk Kanit PPA," ujar Patar.
Patar bilang untuk penyerahan Fajar ke Kejaksaan akan dilakukan pekan depan usai libur hari raya Iduladha 2025.
"Kalau penyerahan ke kejaksaan setelah libur," jelas Patar.
Berkas perkara AKBP Fajar sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Setelahnya, polisi akan melalukan tahap II yakni penyerahan tersangka barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
AKBP Fajar diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.
AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali Polisi Federal Australia (AFP).
AFP mendapati video kekerasan seksual aparat Indonesia itu terhadap anak usia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb. AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di Hotel Kristal Kupang.
Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F berusia 20 tahun. F juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Perempuan F membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan AKBP. Fajar. Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual. Saat melakukan pencabulan, AKBP. Fajar juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing.
Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP. Fajar kemudian mengajukan banding namun bandingnya ditolak.
(eli/kid)