DKI Godok Raperda Pelindungan Perempuan dari Hulu ke Hilir

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan 

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Evi Lisa mengatakan raperda itu akan mengatur pencegahan kekerasan terhadap perempuan dari hulu hingga hilir.

Dia menyebut dalam raperda itu pencegahan dilakukan pada delapan bidang yakni pendidikan, infrastruktur publik, pemerintahan, ekonomi dan ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, kebudayaan, media dan teknologi informasi, serta keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Raperda juga mengatur sistem data dan informasi terintegrasi melalui platform digital," kata Evi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/5).

Sistem tersebut, kata dia, memuat data korban, layanan pelindungan perempuan, pengaduan, hingga sistem informasi pelindungan terintegrasi lintas perangkat daerah.

"Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan ini menggeser pendekatan dari reaktif menjadi lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan dan pemberdayaan korban," jelas dia.

Raperda tersebut juga memperkuat layanan terpadu lintas sektor serta memberi perhatian lebih besar kepada perempuan dalam kondisi khusus, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas.

"Raperda ini juga menguatkan layanan terpadu lintas sektor, menegaskan perhatian yang lebih kuat terhadap kelompok perempuan dalam kondisi khusus dan kelompok rentan, serta memperhatikan interseksionalitas," tambah Evi.

Sementara itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan memperkuat aspek keamanan perempuan di fasilitas publik dan ruang digital.

Anggota Bapemperda yang juga Anggota Komisi E DPRD Elva Farhi Qolbina mengatakan ruang publik harus aman dan mudah diakses perempuan tanpa risiko kekerasan maupun pelecehan.

Selain fasilitas publik, Elva juga berpendapat isu kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) juga perlu dipertegas dalam raperda. Pasalnya, kata dia, bentuk kekerasan terhadap perempuan terus berkembang seiring penggunaan teknologi digital.

Penguatan substansi tersebut dapat dilakukan melalui penambahan pasal karena raperda telah mengatur kekerasan berbasis luring dan daring, tetapi masih memerlukan penajaman agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelindungan perempuan di Jakarta.

(ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |