Doni Salmanan Keluar Penjara Usai Dicap Bebas Bersyarat

8 hours ago 9

Bandung, CNN Indonesia --

Terpidana kasus penipuan investasi bodong dan pencucian uang terkait aplikasi binary option bernama Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan keluar dari penjara usai dinyatakan bebas bersyarat.

Doni Salmanan mendapat hak atas bebas bersyarat pada Senin (6/4).

Doni baru menjalani masa tahanan empat tahun dari total vonis hukuman delapan tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Ditjenpas Kanwil Jabar, Kusnali menuturkan bebas bersyarat yang diberikan ke Doni Salmanan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib melaksanakan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung," ujar Kusnali, Kamis (9/4).

Ketentuan itu di antaranya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023.

Aturan lainnya merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kusnali menuturkan Doni Salmanan mulai menjalani masa penahanan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025," kata dia.

Doni pun lanjut Kusnali, Doni Salmanan juga telah membayar denda sebesar Rp1 miliar yang disetorkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Selama menjalani masa pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, serta telah memperoleh remisi dengan total 13 (tiga belas) bulan 105 (seratus lima) hari," ungkapnya.

(csr/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |