DPR Dorong Eks Kapolres Ngada dan Tersangka 'Grup Inses' Dikebiri

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah anggota DPR menyerukan hukum kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja selaku eks Kapolres Ngada dan enam tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai kasus grup 'Fantasi Sedarah' bukan hanya terkait pelanggaran hukum pidana. Lebih jauh, dia menilai perbuatan para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan terutama pada anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap para pelaku jika terbukti bersalah," kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (22/5).

Dia menilai hukuman kebiri sebagai langkah serius untuk memberikan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual.

Tindakan para pelaku, kata Abdullah, menjijikkan. Mereka bukan hanya pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga menyebarkannya melalui media sosial.

Dia mengatakan konten itu secara tidak langsung mengajak orang lain melakukan perilaku seks menyimpang dan membahayakan.

"Kita harus berdiri tegak di pihak korban. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan biadab," katanya.

Sementara, anggota Komisi XIII DPR, Umbu Kabunang mendorong hukuman kebiri kepada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja selaku eks Kapolres Ngada.

Pernyataan itu disampaikan Umbu dalam rapat audiensi membahas kasus tersebut di Komisi III DPR, Kamis (22/5). Rapat dihadiri para penegak hukum terkait seperti dari Polda NTT, Kejaksaan, hingga Mabes Polri.

Umbu menilai aksi Fajar yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak akan merusak masa depan para korbannya. Dia menilai kasus tersebut sebagai kejahatan luar biasa.

"Bagaimana [anak] lima tahun sampai usia dewasa nanti, siapa yang akan menanggung masa depannya. Ini suatu kejahatan yang luar biasa, yang harus dihukum mati orang ini dan dikebiri," kata dia.

Kasus Fajar, lanjut dia, juga akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Sebab, pelaku utama dalam kasus tersebut merupakan Kapolres yang tengah menjabat.

Umbu menyebut kasus Fajar menandakan institusi kepolisian gagal dalam seleksi sistem kepangkatan.

"Berarti proses seleksi proses sistem kepangkatan dan jabatan Polri ini saya nyatakan gagal. Bisa lolos Kapolres melakukan pedofilia, pemerkosaan pada anak yang harus dilindungi. Ini luar biasa. Merinding kita punya anak," katanya.

Hukuman kebiri kimia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (7) menyebutkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan/atau pengumuman identitas pelaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku.

PP tersebut mengatur prosedur teknis pelaksanaan kebiri kimia yang dilakukan setelah hasil penilaian tim medis dan psikologis.

(thr/kid)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |