DPR Soroti Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Jadi Tersangka di Jatim

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang menjadi tersangka gara-gara merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Habib menyesalkan penetapan Misbakhul sebagai tersangka.

Menurut dia, jaksa mestinya bisa merujuk kasus tersebut sesuai Pasal 26 KUHP baru yang mengatur unsur kesengajaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," kata Habib saat dihubungi, Selasa (24/2).

Dalam kasus itu, ujar Habib, Misbahul tak memiliki unsur kesengajaan dengan merangkap jabatan sebagai PLD. Sekalipun dianggap keliru, ujar dia, Misbahul mestinya cukup mengembalikan salah satu gajinya ke negara.

"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan jaksa, bahwa paradigma keadilan dalam KUHP baru bukan lagi retributif atau pembalasan setimpal, melainkan bergeser menjadi substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

"Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif," katanya.

Misbahul, guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menjadi tersangka karena rangkap jabatan sebagai PLD. Dia disebut merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan ketentuan tersebut tertuang jelas dalam perjanjian kerja di masing-masing jabatan yang diemban tersangka.

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp118 juta," ujar Taufik, Kamis (12/2).

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |