Dua Pejabat Inalum Ditahan Terkait Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 M

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 17 Des 2025 23:30 WIB

Kejati Sumut menetapkan dua pejabat PT Inalum sebagai tersangka korupsi penjualan aluminium alloy, dengan kerugian negara mencapai USD 8 juta. Ilustrasi. Pejabat PT Inalum ditahan terkait kasus korupsi. (iStockphoto/SimonSkafar)

Medan, CNN Indonesia --

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua pejabat PT Inalum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy ke PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU).

Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan dua tersangka yakni DS selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum Tahun 2019, dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Indra Ahmadi, Rabu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menyebutkan penetapan dua tersangka itu setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

"Dari hasil penyidikan, tim telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka," jelasnya.

Menurutnya kedua tersangka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) namun diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.

"Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum," ucapnya.

Dari hasil penghitungan, kerugian negara diperkirakan mencapai USD 8.000.000 yang jika dikonversi mencapai Rp133.496.000.000. Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka," paparnya.

Indra menambahkan kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun korporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," paparnya. 

(fnr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |