Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menerima dua Laporan Polisi (LP) terhadap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari buntut ucapannya terkait kritik swasembada pangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan dilayangkan oleh Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya laporan dilayangkan oleh RMN, seorang mahasiswa terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/4).
Budi mengatakan pelaporan itu diterima pihaknya lantaran terdapat saksi dan barang bukti awal terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan. Meski begitu, kata dia, kepastian ada tidaknya unsur pidana baru akan diketahui lewat proses penyelidikan.
"Beberapa waktu lalu kami sampaikan, Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap kondusif dan tidak berbuat anarkis. Ia meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
Ia mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu ucapan Feri soal swasembada pangan yang dilaporkan dalam kasus ini.
"Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik nanti untuk mendalami fakta dari postingan-postingan itu termasuk fakta sesungguhnya," ujarnya.
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan terkait pelaporan ini kepada Feri Amsari, namun belum mendapat respons.
Sejumlah pengamat dan aktivis dilaporkan ke polisi karena pernyataan bernada kritik. Pelapornya dari kelompok masyarakat yang tidak sepakat dengan pernyataan mereka.
Setidaknya sudah ada tiga pengamat dan aktivis yang dipolisikan, yakni pakar politik Saiful Mujani, aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura Islah Bahrawi, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Mereka dilaporkan karena pernyataan mereka yang bernada kritis.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
4

















































