Jelang Idul Adha: Dua Hewan Kurban Selain Kambing, Sapi, Domba

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Ibadah kurban salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama saat hari raya Idul Adha. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, untuk menjalankan ibadah ini dengan benar, terdapat beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi terkait dengan hewan yang akan dijadikan kurban.

Di Indonesia, kambing, domba dan sapi merupakan jenis hewan kurban yang paling umum digunakan. Namun, Islam juga membolehkan jenis hewan ternak lain untuk disembelih sebagai kurban, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh syariat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini beberapa hewan selain kambing dan sapi yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban menurut ketentuan syariat Islam:

1. Kerbau

Selain sapi, kerbau juga termasuk hewan ternak yang boleh dijadikan kurban. Meskipun secara fisik mirip dengan sapi, kerbau memiliki perbedaan pada bentuk tubuh, warna kulit, dan tanduk. Umumnya, kerbau memiliki warna tubuh yang lebih gelap dan tanduk yang melengkung ke belakang.

Syarat usia kerbau yang layak dijadikan kurban adalah minimal dua tahun atau telah masuk tahun ketiga usianya. Seperti sapi, kerbau juga dapat dijadikan hewan kurban secara kolektif dengan maksimal tujuh orang dalam satu ekor.

2. Unta

Di negara-negara Timur Tengah, unta menjadi hewan kurban yang lazim digunakan karena kesesuaian kondisi geografis dan budaya setempat. Dalam Islam, unta juga termasuk dalam kategori hewan ternak yang sah untuk dikurbankan.

Unta yang digunakan sebagai hewan kurban harus berusia minimal lima tahun atau telah masuk tahun keenam dari usianya. Karena harganya yang relatif tinggi, pembelian unta untuk kurban juga dapat dilakukan secara patungan maksimal tujuh orang.

Dikutip dari Antara, Islam menetapkan sejumlah syarat penting bagi hewan yang akan dijadikan kurban. Di antaranya adalah:

  • Hewan harus berasal dari jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
  • Usia hewan telah memenuhi ketentuan:
  • Domba: minimal 1 tahun atau telah berganti gigi.
  • Kambing: minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
  • Unta: minimal 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
  • Hewan harus sehat, tidak cacat, dan bebas dari penyakit.
  • Hewan telah menjadi milik sah orang yang berkurban, bukan hasil curian atau hewan yang tidak jelas kepemilikannya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib RA dan disahihkan oleh Tirmidzi serta Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda bahwa ada empat jenis cacat yang membuat hewan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, yaitu:

  • Buta sebelah dengan kebutaan yang jelas,
  • Sakit yang tampak jelas gejalanya,
  • Pincang dengan kondisi yang terlihat nyata,
  • Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Selain itu, cacat seperti terputusnya telinga atau ekor juga membuat hewan tidak sah sebagai kurban. Sementara cacat ringan seperti tanduk atau gigi patah tidak membatalkan sahnya kurban, namun hukumnya makruh—lebih baik dihindari jika memungkinkan.

Pilihan editor: Pemeriksaan Hewan Kurban: Tips Pilih Hewan Sehat dan Layak

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |