JPU Sebut Tom Lembong Bawa Ipad dan Laptop ke Dalam Penjara

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ketahuan membawa laptop dan gadget ke dalam penjara. Hal itu terungkap saat persidangan lanjutan dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya meminta kepada majelis hakim untuk menyitaan barang elektronik milik Tom tersebut. Barang itu berupa satu unit tablet dan laptop merek apple yang ketahuan saat dilakukan sidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Senin kalau tidak salah ya, itu dilakukan sidak di rutan Salemba, di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut, kami mohon untuk disita,” kata Jaksa dalam persidangan.

JPU menjelaskan barang itu berupa satu unit Ipad Pro berwarna silver dan satu unit Macbook warna silver. “Kami ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan. Kami menduga dua barang itu ada kaitannya dengan tindakan pidana ini,” kata Jaksa.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika menyebut akan mempertimbangkan permohonan izin penyitaan tersebut. “Itu alasannya ya. Baik, nanti kami akan ambil sikap ya,” kata Dennie di persidangan.

Sementara itu Kuasa Hukum Tom Lembong, Tabrani Abby mengaku tidak mengetahui kalau kliennya membawa barang elektronik tersebut ke dalam sel. “Kami nggak tahu, saya harus konfirmasi dulu dengan rekan,” kata Abby ditemui usai sidang.

Namun begitu, Abby mempertanyakan alasan JPU menyita barang-barang tersebut. “Tadi jaksa memang menyampaikan izin sita. Kami nggak tahu untuk kepentingan apa,” kata Abby.

Tom Lembong tak hadir dalam sidang hari ini karena sakit. Majelis hakim pun menyatakan sidang lanjutan perkara korupsi impor gula itu ditunda hingga 2 Juni 2025.

Sebelumnya, JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Angka itu, menurut JPU berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

JPU juga mendakwa Tom memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.

Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1)k e-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amelia Rahima Sari berkontribusi pada pembuatan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |