KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait dugaan penghasilan ilegal dari pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah biro haji memperoleh keuntungan dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diterima Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi pada 2024. “Kami mendalami mekanisme jual beli kuota tambahan kepada calon jemaah, termasuk pengisian kuota tambahan pada jalur haji khusus. Ini penting untuk kami telusuri,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.
Budi menjelaskan, pendalaman tersebut menjadi alasan penyidik memeriksa sejumlah biro haji. Ia menyebut PIHK yang memperoleh jatah kuota tambahan diduga meraup keuntungan tidak sah dari praktik jual beli kuota haji 2024. “Ke depan, kami masih akan memeriksa PIHK lain yang terlibat dalam jual beli kuota tambahan tersebut,” ujarnya.
Pada hari ini, penyidik memeriksa Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin dan Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi Eko Martino Wafa Faiz Putro sebagai saksi dalam perkara tersebut. KPK menduga delapan PIHK yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
“Delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Asep menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan. Ia menduga keuntungan tersebut terkait pemberian uang sebesar 406 ribu dolar AS oleh Asrul kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex saat menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Asrul diduga memberikan uang tersebut karena menganggap Alex sebagai representasi dari Yaqut.
Selain itu, KPK juga menduga biro haji dan umrah Maktour memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar dari pembagian kuota haji tambahan. Keuntungan tersebut diduga berkaitan dengan pemberian uang oleh Direktur Operasional Maktour Ismail Adham kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar 30 ribu dolar AS. Ia juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Pemberian tersebut diduga terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. “Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan T0,” ujar Asep.
Sementara itu, Hilman Latief menolak memberikan komentar terkait dugaan penerimaan uang dalam kasus tersebut. “Saya dalam posisi tidak dapat memberikan klarifikasi apa pun kepada media massa,” kata Hilman saat dikonfirmasi.
KPK telah menetapkan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan peran keduanya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik telah menahan keduanya selama 20 hari pertama.
Pilihan Editor: Uang Pelicin Biro Haji untuk Dapat Kuota Tambahan











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)





