KIKA Desak Polisi Usut Intimidasi terhadap Penulis Kolom Detikcom

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam dugaan intimidasi terhadap mahasiswa yang kritis soal militerisme. KIKA mendesak aparat hukum segera mengusut tuntas dan menemukan pelakunya.

Pernyataan ini disampaikan KIKA menanggapi dua kasus dugaan intimidasi. Pertama, terhadap tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang mengajukan uji materi Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, terhadap mahasiswa S2 berinisial YF, yang diserempet dua pengendara motor berhelm tertutup setelah menulis opini di media Detikcom berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Teror atas tulisan, pendapat, dan upaya konstitusional harus didesak pertanggungjawabannya," kata anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah dalam keterangan resmi, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut KIKA, apa yang dilakukan para mahasiswa itu merupakan hak warga untuk mengekspresikan pendapat dan bagian dari kebebasan akademik. “Maka dari itu, wajib mendapat perlindungan hukum konstitusional dan hak asasi manusia,” katanya.

KIKA mendesak kepolisian tidak membiarkan aksi teror atau intimidasi terus dilakukan terhadap mahasiswa. Polisi wajib menyidik dan menindak pelaku-pelaku intimidasi tersebut.

Organisasi ini juga mendesak Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar ada upaya progresif bagi penyelenggara kekuasaan berpihak pada kebebasan akademik, kebebasan berpendapat dan kebebasan ekspresi, sebagaimana mandat Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tahun 2021.

“Intimidasi terhadap kebebasan akademik dan berekspresi harus dihentikan,  dievaluasi dan dicegah untuk tidak terulang kembali,” kata Herdiansyah.

KIKA menilai praktik militerisme yang antikritik dapat merusak tradisi berpikir kritis dan melemahkan prinsip negara hukum demokratis.

Mereka meminta semua pihak, khususnya lembaga negara, berpihak pada kebebasan akademik sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2021.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |