Koalisi Sipil Sebut Intimidasi Kerap Terjadi Sejak Pengesahan UU TNI

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai intimidasi terhadap penulis opini di Detikcom merupakan pola kekerasan yang terjadi sejak pengesahan UU TNI. Pola ini dialami oleh pihak-pihak yang menolak pengesahan UU tersebut.

“Peristiwa teror seperti yang dialami YF bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang muncul sejak gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI,” ujar Koalisi Sipil dalam pernyataan tertulis pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penulis kolom di Detikcom, YF, mengaku mendapat kekerasan fisik dari orang tidak dikenal setelah artikelnya tentang jenderal yang mengisi jabatan sipil tayang di Detikcom pada Kamis, 22 Mei 2025. Dalam artikel tersebut, penulis mengkritik pengangkatan Letnan Jenderal Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai yang dianggap melanggar prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara.

Selain kasus YF, koalisi mencatat ada sejumlah kasus serupa yang dialami oleh masyarakat yang mengkritik keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Dalam dua bulan terakhir, koalisi menyebut sejumlah insiden teror terjadi berupa pengintaian, intimidasi, hingga serangan fisik dan digital terhadap akademisi, aktivis, jurnalis, hingga mahasiswa.

"Koalisi menilai bahwa tindakan-tindakan teror ini sangat berkaitan dengan sikap kritis masyarakat sipil terhadap kebijakan yang membuka ruang kembalinya praktik dwifungsi militer," kata koalisi. Padahal, koalisi menyatakan, kritik terhadap penempatan TNI di ruang sipil bukanlah ancaman.

Kritik itu, kata koalisi, merupakan peringatan akan darurat demokrasi yang wajib diakomodasi secara substantif. "Bukan dibungkam melalui kekerasan," tutur koalisi. Bila kekerasan terhadap pengkritik kebijakan dibiarkan begitu saja oleh pemerintah, maka penyelenggara negara bisa dianggap mengabaikan tanggung jawab konstitusional.

"Kritik merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang dilindungi oleh konstitusi," kata koalisi. Tindakan kekerasan kepada warga sipil hanya karena menyampaikan kritik dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius bagi kebebasan berkeskpresi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merupakan aliansi yang terdiri dari 20 lebih organisasi masyarakat sipil. Di antaranya adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hingga LBH Pers.

Sultan Abdurrahman berkontribusi pada penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |