KPAI Menilai Negara Lalai dalam Penanganan Hukum Kasus Anak Membunuh Ayah dan Nenek

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita menilai penempatan MAS, seorang anak berhadapan dengan hukum, di ruang arsip Polres Metro Jakarta Selatan sebagai bentuk pelanggaran prinsip non-diskriminasi dalam sistem peradilan anak. “Anak ini punya kebutuhan khusus. Ketika negara tidak menghadirkan layanan yang akomodatif, itu diskriminatif,” kata Dian kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut dia, setiap anak harus diperlakukan secara individual dan manusiawi sesuai dengan kebutuhannya. Ia merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjamin prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ruang arsip jelas bukan tempat untuk pemenuhan hak anak. Negara lalai menjamin hak atas perlindungan dan rehabilitasi,” ujar Dian.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran dalam penahanan atas MAS, remaja yang diduga menikam ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulushingga tewas pada 2024 lalu. Berdasarkan keterangan Pengacara Publik LBHM, Maruf Bajammal, MAS telah ditahan selama lebih dari lima bulan di sebuah ruangan penyimpanan berkas Kepolisian Metro Jakarta Selatan hingga saat ini.

“Kami telah mencatat beberapa hal terkait dengan situasi atau pelanggaran serius yang terjadi dalam kasus MAS,” kata Maruf saat ditemui usai mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 19 Mei 2025.

Diketahui, MAS terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan yang menewaskan ayahnya, APW (40 tahun) dan neneknya, RM (69 tahun) saat usianya 14 tahun. Peristiwa yang terjadi di sebuah kompleks perumahan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 30 November 2024 dini hari pukul 01.00 WIB itu turut membuat ibunya, AP (40 tahun) terluka.

Adapun, Maruf melanjutkan, penempatan anak dalam bantuan hukum (ABH) sebagai tahanan tersebut juga dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Mengingat, penahanannya dilakukan bukan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial atau di lembaga penempatan anak sementara ketika LPKS itu belum tersedia.

Maruf mengatakan MAS ditahan di ruangan penuh tumpukan dokumen di Polres Jakarta Selatan tanpa pendampingan dokter, psikolog, maupun teman bermain sebaya yang dapat MAS ajak untuk bersosialisasi. Meski begitu, Kepala Unit PPPA Polres Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia, belum memberikan respons terkait dengan kondisi terkini MAS maupun soal permohonan praperadilan yang diajukan LBHM.

Tempo berupaya menghubungi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Murodih. Pada Rabu, 21 Mei 2025, ia meminta pertanyaan tertulis dari Tempo. Namun begitu dikirimkan, ia tak merespons pertanyaan tersebut hingga berita ini ditulis.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |