KPK Periksa 19 Ketua Pokmas di Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 19 saksi pada kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021 – 2022.

Semua saksi korupsi APBD Jawa Timur tersebut diperiksa di Polres Situbondo, pada Kamis, 22 Mei 2025. “Saksi-saksi hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun identitas para saksi tersebut, yakni Ketua Pokmas Fajar Garda Utama, Yuliati; Ketua Pokmas Sejahtera, Totok Budiyanto; Pokmas Anugrah, Umar Hasan; Pengurus Majlis Taklim Al Basit, Harun Arosit; Pengurus Pp. Nurul Huda An Nawawi, Muhammad Ilyas; Ketua Pokmas Widuri Makmur, Hariyadi.

Ketua Pokmas Berjaya, Arifin; Ketua Pokmas Jatisari Makmur, Arjudi; Ketua Pokmas Kumbang Sejahtera, Hadi Wawitno; Ketua Pokmas Widuri Makmur, Hariyadi; Ketua Pokmas Gading Gajah, Mukri; Ketua Pokmas Kampong Indah, Ahmad Sya'iman; Pengurus Masjid Darul Hikmah, Imam Syafii; Pengurus Mushalla Nurul Iman, Siti Halimah.

Ketua Pokmas Kembang Jati, Abdul Yazid; Ketua Pokmas Alam Sejahtera, Suhriyanto Setiawan; Ketua Pokmas Kembangjati, Sulistyani; Ketua Pokmas Tani Makmur, Fathul Bari; dan Ketua Pokmas Berkah Srikandi, M Fatah Yasin.

Terhadap semua saksi, kata Budi, penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah, mendalami dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah atau mengerjakan sendiri, namun memberikan komitmen fee kepada para tersangka korupsi dana hibah.

Dalam kasus korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |