KPK Sita 3 Mobil dari Penggeledahan Rumah di Korupsi Kemnaker

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan asal usul tiga mobil yang disita dalam kasus korupsi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan tiga mobil itu berlangsung saat instansinya melakukan penggeledahan pada hari pertama yaitu Selasa, 20 Mei 2025.

"Jadi pengeledahan di hari pertama itu satu kantor Kemnaker dan satu rumah kediaman," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Tiga mobil itu disita dari rumah pihak yang diduga terlibat kasus korupsi di Kemnaker tersebut pada penggeledahan hari pertama. Selain itu KPK juga menyita enam mobil lain pada penggeledahan berikutnya.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Budi menolak menyebutkan jenis kendaraan yang disita secara detail dengan alasan penyidikan masih berlangsung. Dia juga menolak menyebutkan identitas pemilik rumah yang digeledah oleh KPK.

Dalam kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kemnaker ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. “Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Kendati demikian, dia menyatakan belum bisa menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, apakah dari pihak penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya. KPK juga belum mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan Kantor Kemenaker maupun kapan tahun terjadinya kasus tersebut.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga angkat bicara soal penggeledahan oleh KPK. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). "Berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA," kata Sunardi melalui keterangan resminya, Selasa.

Sunardi mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Sebelum menggeledah Kemnaker, kata Sunardi, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.

Dia juga belum bisa memastikan apa hasil penggeledahan penyidik KPK. "Saya belum bisa berkomentar terkait hal itu karena saya belum ada laporan," katanya.

Kendati demikian, Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. "Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Sunardi.

Pilihan Editor: Apa Saja Hak Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |