KPK Sita Rp1,6 M Hasil Sawit di Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 24 Okt 2025 10:10 WIB

KPK menyita Rp1,6 miliar dari hasil produksi sawit milik mantan Sekretaris MA Nurhadi, terkait penyidikan dugaan TPPU. Eks Sekretaris MA Nurhadi terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp1,6 miliar yang merupakan hasil dari produksi sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya pemulihan aset atau asset recovery," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan dari hasil sawit senilai Rp1,6 miliar," sambungnya.

Adapun penyitaan dilakukan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Kamis kemarin, atas nama Musa Daulay selaku Notaris dan PPAT serta Maskur Halomoan Daulay yang merupakan pengelola kebun sawit.

Sebelumnya, tepatnya pada 16 Juli lalu, KPK sudah lebih dulu menyita Rp3 miliar dari hasil produksi sawit yang sudah berjalan selama 6 bulan.

KPK beberapa waktu lalu kembali menangkap Nurhadi pada saat yang bersangkutan baru saja selesai menjalani masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU. Upaya paksa ini menuai protes dari pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.

Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |