KY Periksa Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan perkembangan penanganan laporan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, Komisi Yudisial telah menerima, memverifikasi, dan menganalisis laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh hakim yang mengadili perkara Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat. KY memutuskan, laporan dapat ditindaklanjuti untuk diregister dan diperiksa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KY membenarkan telah memeriksa majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 sehingga merugikan negara Rp 300 triliun," kata Mukti dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis, 22 Mei 2025.

Komisioner Komisi Yudisial itu mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung secara tertutup. Ini sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Hukuman Harvey Moeis kemudian diperberat pada tingkat banding. "Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, saat membacakan putusan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025. 

Harvey juga divonis membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.  

Suami aktris Sandra Dewi itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar. Jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti kerugian negara itu, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan subsider 10 tahun.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |