LPSK Terima Aduan Kriminalisasi Eks Pegawai Baznas

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima aduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengenai kriminalisasi mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan aduan tersebut diterima pekan lalu.

Susi menyatakan tim penelaah laporan LPSK sudah turun ke lapangan menanggapi aduan tersebut. Meski demikian, LPSK belum melakukan diskusi lebih lanjut mengenai temuan-temuan mereka. “Untuk saat ini tim masih melanjutkan tahap penelaahan,” kata dia saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 30 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa Tri Yanto pada Senin, 26 Mei 2025. Yanto ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana illegal access serta membocorkan dokumen rahasia dan dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE.

Yanto dituding melakukan dugaan tindak pidana tersebut setelah melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023 dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Rp 3,5 miliar. Adapun juru Bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyatakan pelapor dalam kasus ini adalah Wakil Ketua Baznas Jabar Achmad Ridwan.

Dalam keterangan yang disampaikan LBH Bandung, sebelum diadukan balik ke Polda Jabar, Yanto juga telah mendapatkan tindakan sewenang-wenang yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Baznas Jabar tanpa alasan yang jelas walau sudah berstatus karyawan tetap. Pemecatan itu diduga dilakukan pada saat Yanto mulai mengangkat isu dugaan penyelewengan dana zakat.

Kepala Bidang Kampanye dan Jaringan LBH Bandung Fariz Hamka Pranata mengatakan selama proses pemeriksaan di Polda Jabar, LBH Bandung turut melakukan pendampingan hukum atas Yanto. Fariz mengatakan, Yanto memiliki hak konstitusional dan telah melakukan pelaporan serta permohonan perlindungan kepada LPSK serta Komnas HAM. “Karena TY masuk kategori whistleblower yang beritikad baik,” tuturnya saat dihubungi pada Rabu, 28 Mei 2025.

LBH Bandung juga mendesak Polda Jawa Barat menghentikan perkara Yanto dan mencabut status tersangkanya. Menurut mereka, proses hukum ini merupakan bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar UU Perlindungan whistleblower dan prinsip due process of law. “Negara wajib melindungi pelapor, bukan mengkriminalisasinya.”

Adapun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini telah sampai di tahap penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa penyidik dengan dua di antaranya merupakan saksi ahli.

Hendra mengatakan penyidik akan terus melanjutkan proses hukum kasus pelapor dugaan korupsi Baznas Jawa Barat ini hingga berkas-berkasnya lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Polisi tidak mau diintimidasi oleh siapapun apalagi desakan tidak berdasar hukum,” ujarnya saat dihubungi Kamis, 29 Mei 2025.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |