Mantan Kades di Sulteng Ditahan Korupsi Dana CSR Tambang Rp 9,6 M

3 hours ago 2

Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang 2021-2024 yang merugikan negara sebesar Rp 9,6 miliar.

"Penetapan tersangka dilakukan Kamis, 12 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan dalam keterangannya, Jumat (13/3).

Laode menerangkan bahwa tersangka sepanjang menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi dari tahun 2021 hingga 2024 menerima dana CSR dan kompensasi dari beberapa perusahaan tambang seperti dari PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Barug Yaku dan PT Cipta Hutama Meranti.

Penerimaan dana tersebut, kata Laode sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi, dalam praktiknya tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut," jelasnya.

Dalam penyidikan, terungkap modus tersangka untuk menguasai seluruh dana CSR tersebut dengan menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak, sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

"Tersangka membuka rekening baru atas nama tim CSR, kemudian meminta perusahaan tambang mengalihkan transfer dana dari rekening kas desa yang sah ke rekening tersebut," jelasnya.

Laode menuturkan bahwa tersangka diduga bertindak sebagai pengendali penuh dengan memerintahkan bendahara tim menandantangani slip penarikan kosong dan diduga menerima uang tunai dari salah satu perusahaan tambang sebesar Rp 732 juta.

"Berdasarkan hasil perhitungan terdapat kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar," katanya.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, diantaranya kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero, Mercedes-Benz serta tiga unit alat berat

"Kami telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen transaksi keuangan serta beberapa aset berharga yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," katanya.

(mir/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |