Mantan Petinggi Bank DKI dan BJB Juga Jadi Tersangka Korupsi Sritex

20 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Sebelumnya, ketiga orang tersebut telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi. 

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata. "Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit (Sritex)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 692,98 miliar. 

"Karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja," ucap Qohar.  Atas tindakan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejagung juga akan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan akan dilakukan dalam jangka waktu 20 hari ke depan.  "Sebentar lagi akan dilakukan atau dibawa ke tahanan," ujar Qohar. 

Kejagung telah menyidik kasus ini sejak 2024. Hal itu mengacu pada surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024. 

Penyidik Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025. Hal tertulis dalam dokumen surat penggilan saksi atas nama Yefta Bagus Setiawan yang merupakan Manajer Accounting di PT Senang Kharisma Textile (Sritex Group). 

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |