Menhut soal 15 Tersangka Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala: Dihukum Berat

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan hukuman berat bagi para tersangka kasus pembunuhan gajah tanpa kepala di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan gajah tersebut, Polda Riau telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

Dari 15 tersangka itu, delapan orang berada di Provinsi Riau dan tujuh lainnya merupakan jaringan di luar Riau. Selain iti, tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, pada hari dan bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka," kata Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (3/3).

Raja Juli menyayangkan praktik brutal dan ilegal tersebut masih terjadi. Padahal, gajah Sumatera merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah.

Tak hanya itu, Raja Juli juga menegaskan bahwa gajah Sumatera merupakan satwa yang sangat disayangi Presiden Prabowo Subianto.

"Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan, terlebih kita mengetahui bahwa Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," ucap dia.

Raja Juli pun menegaskan pesan kepada publik bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar. Ia pun mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi tidaklah ringan. Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Riau.

Sebagai informasi, para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, juga dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.

"Saya menghimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan," pungkas Raja Juli.

Sebelumnya, seekor gajah ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Lokasi temuan berada di area konsesi perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Kabupaten Pelalawan.

Kasus kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gajah berjenis kelamin jantan itu diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.Dari hasil bedah bangkai, petugas menemukan indikasi cedera kepala berat. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.

Kondisi bangkai gajah yang ditemukan tanpa gading tersebut semakin menguatkan dugaan adanya tindak kejahatan perburuan satwa liar yang dilindungi.

Selain melakukan penyelidikan bersama Polri, Tim Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan dari PT RAPP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa liar di area konsesinya.

Sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Kemenhut kini memfokuskan upaya pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar yang dilakukan secara terorganisir.

Langkah penegakan hukum dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi lintas instansi.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |