Menteri Pigai Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM

4 hours ago 3

Antara | CNN Indonesia

Kamis, 23 Okt 2025 07:33 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai usulkan korupsi sebagai pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM. Ia klaim usul ini belum pernah ada di negara manapun selain Indonesia. Menteri HAM Natalius Pigai. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulnya agar tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM.

Pigai mengatakan belum ada negara yang memasukkan tipikor dalam kategori pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM," ucapnya di Kantor Kemenham, Selasa (21/10) lalu.

Menurut Pigai, pengaturan itu telah disusun dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah.

"Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR," kata dia.

Dia lanjut menjelaskan sebagai sebuah peraturan, undang-undang hanya mengatur gambaran besar suatu norma, termasuk mengenai korupsi dan HAM. Untuk itu, peraturan turunan hadir guna mengatur penjelasan yang lebih rinci.

Korupsi yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM tergantung pada pertimbangan tertentu. Pigai mencontohkan salah satu korupsi yang tergolong pelanggaran HAM, yaitu perbuatan rasuah yang menyebabkan nyawa melayang.

"Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung," ucapnya.

Menurut dia, ihwal korupsi diatur dalam revisi Undang-Undang HAM telah didiskusikan dengan akademisi hingga ahli HAM maupun korupsi.

"Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi," ujarnya.

(wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |