Pakar UGM Usul Susun Draf Baru RUU Masyarakat Adat

1 day ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu disusun ulang dengan draf baru yang lebih relevan agar mampu menjawab kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat adat saat ini.

"Kalau pakai draf lama, persoalan ini tidak terselesaikan, jadi perlu menyusun draf RUU baru sesuai dengan perkembangan di tingkat nasional dan daerah," ujar Yance dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (31/5), dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, banyak pasal dalam draf lama belum mampu menyelesaikan persoalan tumpang tindih regulasi sektoral, seperti yang terjadi antara hukum adat dan regulasi di bidang kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar penyusunan ulang draf RUU dilakukan dengan pendekatan kodifikasi menggunakan metode omnibus.

"Pendekatan kodifikasi melalui metode omnibus sebagai alternatif, agar Undang-Undang sektoral yang beririsan dengan masyarakat adat dapat dihimpun dan diselaraskan," ujar dia.

Selain itu, Yance juga meminta proses legislasi lebih partisipatif menjangkau komunitas adat yang seringkali tidak memiliki akses informasi yang memadai.

Menurutnya, partisipasi yang bermakna bukan sekadar formalitas, melainkan keterlibatan aktif sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

Pemerintah, kata dia, perlu mengadopsi pendekatan multibahasa dan melibatkan fasilitator lokal agar suara masyarakat adat benar-benar terwakili dalam proses legislasi.

"Ini tantangan juga bagi pemerintah untuk menjadikan pembuatan Undang-Undang masyarakat adat sebagai contoh baik untuk pembuatan undang-undang yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai tempat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan pimpinan DPR memberikan dukungan agar RUU Masyarakat Hukum Adat dapat segera dibahas setelah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri kembali masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU itu pertama kali diusulkan ke DPR pada 2009 dan dalam 15 tahun terakhir sudah beberapa kali masuk ke dalam Prolegnas meski belum disahkan sampai saat ini.

Di sisi lain Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti ketiadaan Undang-undang yang mengatur tentang implementasi perlindungan, pelestarian dan penghormatan Masyarakat Hukum Adat.

Padahal, Pasal-pasal dalam konstitusi secara tegas sudah mengatur keberadaan Masyarakat Hukum Adat dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-VIII/2010 dan 31/PUU-V/2007 juga telah mempertegas kedudukan Masyarakat Hukum Adat.

(fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |