Perempuan Lapor KDRT di Ciputat Tangsel Malah Jadi Tersangka

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang perempuan berinisial MS di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah dilaporkan balik oleh mantan suaminya.

Keluarga MS menyebut penetapan tersangka terhadap korban bermula saat MS melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya ke Polsek Ciputat Timur pada 17 April 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/162/B/IV/2023/Sek. Cip. Timur. Dalam laporan itu, MS mengadukan dugaan kekerasan yang dialaminya selama masih berumah tangga.

"Setibanya di Polsek Ciputat Timur, kakak saya membuat laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mantan suaminya pada 17 April 2023," ujar adik MS dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (4/3).

Namun sehari setelah laporan tersebut dibuat, tepatnya 18 April 2023, mantan suami MS justru membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan bernomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, MS dituduh melakukan kekerasan terhadap mantan suaminya.

Keluarga menilai laporan tersebut merupakan upaya memutarbalikkan fakta atas dugaan KDRT yang sebelumnya dilaporkan oleh MS.

Setelah proses hukum berjalan lebih dari dua tahun, penyidik akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka pada 6 Oktober 2025 berdasarkan laporan mantan suaminya tersebut.

Keluarga MS mengaku mempertanyakan dasar penetapan tersangka itu. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait alat bukti yang digunakan penyidik.

"MS selalu bersikap kooperatif dalam memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan klarifikasi. Namun kami tidak memahami apa dasar dan bukti kuat hingga MS ditetapkan sebagai tersangka," ujar pihak keluarga.

Selain itu, keluarga juga mengeluhkan dugaan intimidasi dari anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

Menurut keluarga, pada 5 Februari 2026 malam sekitar pukul 21.20 WIB, lima anggota PPA mendatangi rumah kerabat MS di kawasan Ciputat. Kedatangan mereka disebut tanpa pemberitahuan resmi ataupun menunjukkan surat tugas.

Keluarga juga menyoroti pernyataan salah satu anggota polisi yang disebut menyampaikan status tersangka MS dengan suara keras di depan warga sekitar.

"Mbak MS adalah tersangka, makanya saya ke sini," ujar anggota polisi tersebut, seperti ditirukan pihak keluarga.

Keluarga menuturkan peristiwa tersebut membuat MS mengalami tekanan psikologis dan trauma. Apalagi, ia sebelumnya mengaku sebagai korban KDRT dalam rumah tangga.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan membantah tudingan bahwa penyidik tidak menjalankan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Wira, terdapat empat laporan polisi yang saling berkaitan antara kedua belah pihak.

Ia juga menyebut penetapan tersangka terhadap MS telah diuji melalui mekanisme praperadilan.

"Untuk MS sebagai tersangka, kemarin sudah diajukan praperadilan oleh yang bersangkutan, namun hasilnya menyatakan penetapan tersangka sah," kata Wira saat dikonfirmasi.

Terkait dugaan intimidasi, Wira juga membantah anggotanya melakukan tindakan di luar prosedur.

Ia menjelaskan kedatangan personel ke rumah MS dilakukan karena yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kami masih persuasif dan tidak menerbitkan surat penangkapan. Kami melakukan komunikasi dan mendatangi rumahnya, kemudian saat itu disepakati MS hadir sendiri ke Polres," ujarnya.

(arl/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |