MENTERI Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menampik anggapan adanya upaya melemahkan kewenangan Komnas HAM dalam revisi Undang-Undang HAM. Menurut dia, draf yang sudah disusun kementeriannya itu justru menguatkan posisi lembaga independen tersebut.
“Tidak mungkin mengerdilkan. Bahkan lebih kuat, (Komnas HAM) punya penyidik sendiri,” kata dia ketika dihubungi pada Kamis, 28 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam penyusunan draf RUU HAM ini, kata Pigai, Komnas juga akan mendapat kewenangan melakukan pemanggilan paksa.
Namun, ada pasal yang dihapus dalam draf RUU HAM, yaitu fungsi penelitian dan penyuluhan hak asasi manusia yang selama ini dilakukan Komnas HAM sesuai pasal 89 ayat 1. Ini yang menjadi salah satu keberatan Komnas HAM terhadap rencana Revisi UU HAM.
Soal ini, Pigai menjelaskan bahwa fungsi penyuluhan bukan tugas Komnas HAM. Dia berujar praktik di seluruh dunia menempatkan tanggung jawab penyuluhan kepada pemerintah. "Kebutuhan pendidikan (penyuluhan) adalah tanggung jawab negara, utamanya pemerintah,” ucap dia.
Pigai mengatakan Komnas HAM hanya berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan pemantauan yang berkaitan dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia. Dia meminta kepada komisioner Komnas HAM untuk memahami lebih dalam ketentuan-ketentuan yang dimuat di draf RUU HAM tersebut. “Kami yang menulis (draf RUU HAM) ini semua orang yang berkompetensi di bidangnya,” kata dia.
Dia mengatakan draf RUU HAM disusun oleh kementerian bersama para pakar hukum tata negara dan sejumlah eks komisioner Komnas HAM. Pigai menyebutkan salah satu tokoh yang pernah diundang untuk diminta masukannya ialah Jimly Asshiddiqie.
Dihubungi terpisah, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie membenarkan pernah diundang Kementerian HAM dalam agenda pembahasan RUU HAM. Namun ia tak hadir dalam pertemuan tersebut. “Saya menjalani opname di rumah sakit,” katanya pada Kamis, 28 Mei 2026.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan bakal melemahkan kemampuan lembaganya, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara. Padahal, kata dia, kedua fungsi itu selama ini menjadi instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik.
Komnas HAM juga menyorot Pasal 79 huruf d draf RUU HAM, yang menyebutkan bahwa hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM. Anis menilai ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian.
Selain itu, persoalan intervensi rekomendasi juga disorot. Anis mengatakan ketentuan yang ada di Pasal 86 Ayat (3) draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya. “Hal ini membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM,” ucap Anis.
Anis juga mengatakan secara normatif draf RUU HAM mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah Konstitusi melalui penyelundupan kata "individu" atau "individual" sebagai pemegang hak (rights holder). Anis mengatakan hal ini tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum "setiap orang", "warga negara", dan "penduduk".
“Penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa,” kata Anis.
Anis mendesak pemerintah wajib menghormati pemisahan peran dan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden. “Batas yang jelas antara keduanya akan menciptakan relasi kelembagaan yang sehat dan konstruktif,” kata Anis.
Selain itu, Komnas HAM meminta revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Sebaliknya, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam konstitusi.
Pilihan Editor: Hak untuk Dilupakan Para Pelanggar HAM





































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5540311/original/082032500_1774698654-timnas.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5540699/original/028776600_1774780637-Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539719/original/000758000_1774614739-Kep._Solomon_vs_Bulgaria-22.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533600/original/087854100_1773745989-000_84FC6T6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5540582/original/068392300_1774769953-20260329AA_Bulgaria-5.jpg.jpeg)



