PKS Usul Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat Jadi Rp10 Ribu Per Suara

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

PKS merespons wacana kenaikan dana partai politik dari APBN dan menilai idealnya partai menerima anggaran senilai Rp10 ribu per suara.

"Ya idealnya paling tidak Rp10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp1.000," kata Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman dikutip dari detikcom, Sabtu (24/5).

Sumber pendanaan partai politik di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian terdapat aturan turunan dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 yang menyebutkan sumber dana partai hanya berasal tiga sumber yakni, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.

Aturan itu menyebutkan bantuan hanya diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR atau DPRD dengan besaran seribu rupiah per suara sah hasil pemilu, dan untuk partai pemilik kursi DPRD disesuaikan kemampuan daerah.

Lebih lanjut, Mahfudz juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol.

Menurutnya, keberadaan badan usaha bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja.

"Ya itu sampai sekarang kan memang belum boleh ya (membentuk badan usaha) secara UU. Ya kalau itu bisa dilakukan juga cukup bagus dalam rangka untuk memperkecil tingkat dominasi oligarki dalam mendukung faktor keuangan di Pemilu atau Pilkada," ujar Mahfudz.

Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani juga mengusulkan kenaikan hingga 10 kali lipat. Menurut dia, jumlah ideal kenaikan dana bantuan partai bisa di angka Rp10 ribu per suara sah dari semula seribu rupiah.

"Sekarang menurut saya angka itu bisa sekitar Rp10 ribu," kata Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Rabu (21/5).

Komisi II DPR sejak Februari lalu tengah memulai pembahasan paket revisi undang-undang (RUU) yang mengatur sejumlah pemilihan umum mulai pilpres hingga pilkada.

Melalui revisi tersebut, DPR akan menyatukan sejumlah undang-undang terkait pemilu menjadi satu lewat RUU Politik Omnibus Law atau RUU kodifikasi politik. Istilah Omnibus Law sebetulnya belum disepakati. Namun, pada prinsipnya, DPR berencana untuk menyatukan sejumlah undang-undang soal partai politik dan pemilu.

Saat ini, sedikitnya ada tiga undang-undang yang diusulkan untuk disatukan. Masing-masing yakni, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Cek selengkapnya di sini.

(yoa/els)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |