Jakarta, CNN Indonesia --
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan dua persoalan konstitusional jika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan militer.
Hal itu disampaikan Uceng, sapaan karibnya, saat dihadirkan sebagai ahli dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4).
"Kita bicara soal persamaan di hadapan hukum. Kalau misalnya dibiarkan anggota militer yang melakukan tindak pidana (umum) tetap diadili di peradilan militer, maka akan muncul dua persoalan konstitusionalitas soal ketidaksetaraan," ujar Uceng dalam pemaparannya di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pertama mengenai ketidaksetaraan pelaku tindak pidana, yaitu ketika seorang warga sipil yang melakukan tindak pidana akan diadili di peradilan umum, sementara anggota militer yang melakukan tindak pidana yang sama diadili dalam sistem peradilan yang berbeda.
Kemudian yang kedua adalah menciptakan ketidaksetaraan bagi korban sipil. Uceng mengatakan dalam perkara yang melibatkan korban sipil, proses peradilan militer berpotensi menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas.
"Saya kira potensi ini bukan lagi potensi, dalam banyak hal itu sudah menjadi aktual. Saya kira ada para korban, keluarga korban, yang bisa menceritakan panjang di situ. Jadi, bukan lagi sekadar itu," ucap dia.
Uceng mengelompokkan pembicaraan menjadi empat konsep yakni konsep negara hukum, persamaan di muka hukum, hak atas kepastian hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman.
Dia memakai metode tekstual, sistematis, teologis, dan beberapa hal yang dianalisis secara filosofis hukum ketatanegaraan untuk menyampaikan keterangannya sebagai ahli di hadapan hakim konstitusi.
Uceng berkesimpulan ada kondisi yang kusut masai atau kacau balau dalam peradilan militer saat ini.
"Saya kira lebih dari cukup bagi kita untuk mengatakan ada kusut masai dalam peradilan militer, dalam konsep kita membangun sistem peradilan militer," kata Uceng.
Peradilan militer pada masa perang
Selain Uceng, ahli yang turut memberikan keterangan dalam perkara uji materi ini adalah Ketua Badan Pengurus Centra Initiative yakni Al-Araf.
Salah satu poin yang disorot Al-Araf adalah hukum internasional telah menegaskan mengenai yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer yang dilakukan oleh personel militer.
Di kawasan Eropa, terang dia, terdapat tren yang semakin menguat untuk mengintegrasikan atau bahkan menghapus peradilan militer khususnya pada masa damai.
"Negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, Swedia menerapkan model sipil murni di mana seluruh perkara termasuk yang melibatkan militer ditangani oleh peradilan sipil," ucap Al-Araf.
"Selain negara tersebut, terdapat negara yang bahkan tidak memiliki peradilan militer di masa damai. Peradilan militer hanya hidup pada masa perang," lanjutnya.
Al-Araf lantas mencontohkan Jerman yang tidak mempertahankan peradilan militer pada masa damai dan menyerahkan penanganan tindak pidana pada peradilan sipil, sementara pelanggaran disiplin ditangani melalui mekanisme administratif.
"Begitu pula dengan Belanda. Mengapa demikian? Karena sejatinya peradilan militer dibutuhkan terkait dengan kepentingan militer dalam tugas dan fungsi perang. Jadi, dia hadir pada masa perang," tutur Al-Araf.
Dalam persidangan perdana di MK, Kamis, 8 Januari 2025 lalu, Para Pemohon yang diwakili kuasanya Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.
Pengaturan ini dianggap berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," ucap Ibnu dikutip dari laman MK.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1

















































