TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Marga memastikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di KM 21 B Ruas Tol Jagorawi tetap beroperasi meskipun telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut disampaikan oleh Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Alvin Andituahta Singarimbun, dalam keterangan tertulis hari ini.
“Berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan,” kata Alvin, Kamis, 22 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alvin mengatakan segala proses hukum yang sedang berjalan tidak berkaitan dengan Jasa Marga. Ia mengatakan TIP KM 21 B Jagorawi juga tidak dikelola secara langsung oleh BUMN pengelola tol tersebut.
Ruas tol itu, kata Alvin, dikelola oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Alvin menyatakan perusahaannya juga menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang,
Alvin menjelaskan, tol Jagorawi memiliki lima TIP; tiga TIP di jalur A arah Ciawi yaitu di KM 10, KM 35, dan KM 45, serta dua TIP di jalur B arah Jakarta yaitu di KM 38 dan KM 21. Alvin menuturkan perusahaannya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan operasional TIP tetap terjaga sesuai standar pelayanan minimal yang berlaku.
Melansir Antara, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan pada rest area KM 21 B Jagorawi terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron. Pekerja memasang plang penyitaan di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 21 Mei 2025.