TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2025. Pencairan ini diberikan kepada seluruh komponen abdi negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta pensiunan ASN.
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menilai kebijakan pencairan gaji ke-13 akan berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga. Menurutnya, di tengah pelemahan daya beli masyarakat, gaji ke-13 memiliki multiplier effectyang cukup besar. “Namun secara umum, dampaknya belum maksimal untuk mengembalikan laju pertumbuhan konsumsi masyarakat yang melandai. Problematika yang sedang dihadapi adalah berkurangnya pendapatan masyarakat, baik akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, maupun beralih ke sektor informal dengan pendapatan lebih rendah,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 3 Juni 2025.
Saat ditanya mengenai data konsumsi masyarakat per Juni 2025, Awalil menyebut bahwa belum tersedia data bulanan. Data yang ada adalah data triwulanan, dengan angka pertumbuhan konsumsi sekitar 5 persen atau sedikit di bawah itu.
Gaji ke-13 mencakup sejumlah komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja. Namun, bagi pensiunan, besaran yang diterima hanya menyesuaikan gaji bulanan terakhir sesuai golongan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk pejabat negara:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp 24.886.200
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900
Sementara itu, ASN di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, dan perguruan tinggi menerima gaji ke-13 berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016. Rinciannya sebagai berikut:
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
10–20 tahun: Rp 5.347.400
20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan SMA/Sederajat
≤10 tahun: Rp 4.907.700
10–20 tahun: Rp 5.966.100
20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
≤10 tahun: Rp 5.488.500
10–20 tahun: Rp 5.966.100
20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/DIV/Sederajat
≤10 tahun: Rp 6.591.000
10–20 tahun: Rp 7.160.500
20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/Sederajat
≤10 tahun: Rp 7.764.100
10–20 tahun: Rp 8.357.500
20 tahun: Rp 9.050.500
Tibrani
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini