Medan, CNN Indonesia --
Rumah pribadi milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Meski diterpa musibah, hakim yang memimpin sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara itu menegaskan tidak akan mundur dari tugasnya sebagai penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah sampaikan ke pimpinan di kantor, saya tidak akan mundur dalam menjalankan tugas dengan segala tantangan yang ada, termasuk apa yang terjadi pada kami," ujar Khamozaro, Rabu (5/11).
Ia menyebut, peristiwa kebakaran yang menimpa rumahnya merupakan ujian yang harus dihadapi dengan ketabahan. Ia juga memilih untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab peristiwa tersebut.
"Saya tidak bisa menduga-duga apa penyebabnya. Saya cuma berharap ada ketenangan, dan saya, istri, serta anak-anak bisa tenang menghadapi musibah ini," katanya.
Rumah yang terbakar itu merupakan tempat tinggal pribadi yang telah dibeli sejak tahun 2009. Ia menyebut, rumah tersebut diperoleh dengan cara dicicil
"Dicicil, inilah kenyataannya. Tapi sudahlah, anggap saja sebagai musibah yang harus dihadapi," ujarnya.
Meski begitu, Khamozaro menegaskan tidak akan membiarkan peristiwa tersebut mengganggu integritas dan profesionalismenya sebagai penegak hukum.
"Saya anggap ini tantangan, dan saya berharap kami bisa kuat menghadapi musibah ini. Karena hidup di dunia hanya sebentar," tuturnya.
Khamozaro Waruwu merupakan hakim ketua dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan, hakim Khamozaro Waruwu sempat memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menjadi saksi dalam persidangan. Sebab terungkap adanya pergeseran anggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan.
(fnr/wis)

3 hours ago
2
















































