Soal Keluhan Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Larangan Bawa Alat Elektronik ke Sel

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan alat elektronik dilarang untuk dibawa ke kamar tahanan. Harli mengingatkan terdakwa perkara korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk menaati aturan tersebut.

"Tentu kami taat regulasi. Jangan sampai menjadi diskriminasi, kenapa yang bersangkutan bisa yang lain tidak," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Harli, ada beberapa alat elektronik yang bisa dibawa ke dalam rumah tahanan. Akan tetapi tidak dibawa ke dalam kamar. "Televisi itu bisa di luar kamar," ujar dia.

Sebelumnya, Tom Lembong mengaku kebingungan atas aturan larangan membawa MacBook dan iPad di Rumah Tahanan Negara Salemba. Kendati demikian, dia mengatakan akan bertanggung jawab. "Saya masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam," kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025. Selain itu, ujar dia, aturannya juga melarang membawa korek api karena berisiko menimbulkan kebakaran.

Eks Menteri Perdagangan itu mengklaim, MacBook dan iPad adalah alat tulis yang ia gunakan untuk menulis pleidoi. Apalagi ia berencana menulis puluhan halaman dalam nota pembeliannya itu.

Selain itu, Macbook dan iPad itu ia gunakan untuk membaca berkas perkaranya yang terdiri atas ribuan halaman. Menurut Tom, lebih efisien membaca dokumen tersebut di tablet atau laptop daripada di kertas yang bertumpuk-tumpuk.

Sebelumnya, Tom Lembong ketahuan membawa gadget ke dalam penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi impor gula pada Kamis, 22 Mei 2025.

Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Angka itu, menurut JPU berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). JPU juga mendakwa Tom memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.

Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam artikel ini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |