Trump Teken Perintah Eksekutif 'Longgarkan' Aturan Ganja di AS

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 19 Des 2025 08:50 WIB

Trump teken perintah eksekutif soal aturan ganja sebagai "obat kurang berbahaya" untuk tujuan medis di AS. Trump teken perintah eksekutif longgarkan aturan ganja untuk keperluan medis di AS. Foto: AFP/BRENDAN SMIALOWSKI

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Donald Trump menandatangani Perintah Eksekutif untuk mengklasifikasikan ulang ganja sebagai "obat kurang berbahaya" di Amerika Serikat.

Langkah ini disebut bakal membuka jalan bagi banyak penelitian medis terkait penggunaan produk ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump mengeklaim meski sama sekali tidak melegalkan ganja untuk "obat rekreasi", namun hal ini akan membuat ganja lebih mudah tersedia untuk penggunaan medis yang sah seperti bagi penderita kanker dan nyeri kronis.

"Ada orang-orang yang memohon agar saya melakukan ini. Orang yang sangat menderita," kata Trump pada Kamis (18/12).

"Perintah klasifikasi ulang ini akan mempermudah penelitian medis terkait ganja, memungkinkan kita untuk mempelajari manfaat, potensi bahaya, dan perawatan di masa depan. Ini akan berdampak positif," demikian klaim Trump, dikutip AFP.

Di AS, ganja saat ini diklasifikasikan sebagai zat Golongan 1, dalam kategori yang sama dengan obat-obatan seperti heroin. Pada golongan ini, obat-obatan dinilai memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.

Sementara zat-zat Golongan II yang meliputi ketamin dan steroid anabolik, dianggap memiliki nilai medis dan potensi penyalahgunaan yang lebih rendah.

Presiden AS tak bisa secara sepihak mengklasifikasikan ulang suatu obat. Namun Perintah Eksekutif yang ditandatangani Trump bisa mengarahkan Jaksa Agung untuk mempercepat proses tersebut.

Sebelumnya di masa kepemimpinan Joe Biden, AS juga pernah mendorong klasifikasi ulang ganja. Namun upaya itu terhenti dan tidak selesai sebelum Trump menjabat pada awal 2025 ini.

AS memiliki sederet peraturan tingkat negara bagian mengenai distribusi komersial, kepemilikan untuk keperluan rekreasi, dan budidaya pribadi ganja.

Dalam jumlah kecil, ganja sudah legal untuk penggunaan rekreasi di 24 negara bagian serta ibu kota Washington DC.

(dna)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |