Usai Koh Erwin Ditangkap, AKP Malaungi Dipindah ke Bareskrim

10 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memindahkan penahanan AKP Malaungi ke Bareskrim Polri di Jakarta.

Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan pemindahan AKP Malaungi ke Jakarta itu sebagai tindak lanjut aksi penangkapan 'Koh Erwin' terkait kasus narkoba, Kamis (26/2) di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kita 'kan ada join investigasi ya, dari Polda NTB dan Bareskrim, biar ini semakin jelas. Semakin jelas perannya masing-masing. Kemana lagi? Nanti didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB," katanya di Mataram, NTB, Jumat (27/2).

AKP Malaungi, katanya, diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat pagi tadi. Edy berharap Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB tersebut, mengingat Koh Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro telah berada di Bareskrim juga.

"Mungkin di sana akan digelar (ekspose perkara), investigasi bersama, kerja sama untuk pengungkapan kasus biar makin jelas," ujar dia.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya membenarkan bahwa Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap terduga bandar narkoba Koh Erwin yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Koh Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2).

Dalam proses penangkapan, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K dari lokasi berbeda. Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Koh Erwin.

Mereka disebut berperan membantu Koh Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.

Adapun nama Koh Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.

Asmuni mengatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.

Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koh Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koh Erwin.

Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kepala Polres Bima Kota pun disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, menyambut baik niat Koh Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koh Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |