Yaqut yang Pertama Jadi Tahanan Rumah KPK Meski Tak Sakit

11 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan keluarga untuk menjadikan tersangka kasus alokasi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu sebelumnya diberitakan sudah keluar dari KPK untuk menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Atau, dengan kata lain eks Ketua Umum PP GP Ansor--sayap kepemudaan NU--itu bisa berlebaran di rumah pada Sabtu (21/3) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pernyataan KPK, penahanan Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga, dan bukan karena faktor kesehatan.

Sejumlah pihak mengkritik langkah KPK terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho menyatakan sepanjang berdirinya KPK sejak 2003 lalu, baru kali ini ada tersangka yang dialihkan statusnya jadi tahanan rumah. Bukan cuma itu, pengalihan itu pun dilakukan berdasarkan permohonan keluarga, dan tanpa alasan kesehatan.

"Sepanjang sejarah berdirinya @KPK_RI, Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebagai tersangka korupsi pertama yang status penahanannya dialihkan menjadi Tahanan Rumah. Peralihan ini tentu akan menimbulkan kecemburuan - diskriminasi bagi tersangka/terdakwa KPK lainnya," demikian pernyataan Emerson via akun X miliknya @emerson_yunthoMinggu (22/3).

CNNIndonesia.com telah diizinkan untuk mengutip pernyataannya di media sosial tersebut.

"Sebaiknya @KPK_RI segera memasukkan kembali Yaqut Cholil Qoumas ke dalam rumah tahanan KPK. Jika tidak dilakukan maka akan muncul sentimen negatif untuk lembaga ini. KPK dianggap diskriminatif, tebang pilih atau lemah," imbuh pria yang pernah bergiat bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

[Gambas:Twitter]

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan juga menyebut baru kali ini lembaga antirasuah mengalihkan status jadi tahanan rumah. Dan, yang jadi pionir merasakannya adalah Yaqut.

Oleh karena itu, Novel yang disingkirkan KPK era Firli Bahuri lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial itu mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan.

"Luar biasa.. Baru kali ini KPK mengalihkan tahanan ke penahanan rumah krn mau Lebaran. Apa ini prestasi KPK? Mestinya Dewas periksa pejabat KPK yang melakukan pengalihan tahanan tersebut, apalagi sampai mempromosikan segala. Ini sangat keterlaluan dan tidak patut dicontoh," tulisnya lewat akun X, Senin (23/3).

[Gambas:Twitter]

Pernyataan yang senada disampaikan  Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman seraya menyindir KPK telah 'pecahkan rekor' sejak berdirinya pada 2003 silam.

Menurutnya itu momen pertama kali KPK mengabulkan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena permohonan keluarga yang bukan karena alasan kesehatan.

"KPK berwenang melakukan penahanan, juga berhak mengalihkan, juga berhak menangguhkan. Dan itu KPK pernah menangguhkan orang yang ditahan karena sakit, alasannya selalu kuat," katanya dalam keterangan kepada CNNIndonesia.com, Minggu.

Bahkan, sambungnya, pembantaran akibat sakit saja tak bisa begitu saja hanya berdasarkan permohonan keluarga, melainkan ada keterangan medis yang kuat. Dia mencontohkan yang dialami eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, hingga pengusaha tambang di Kalimantan Barat.

"Kalau toh tak ditahan, atau kemudian ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah atau apa segala macam itu karena betul-betul sakit. Tapi kalau dalam konteks Yaqut yang bukan karena sakit, saya sangat tidak tahu apa alasannya. Jadi saya mengatakan [tersangka KPK dialihkan jadi tahanan rumah tanpa alasan kesehatan] itu rekor," kata dia.

Selain itu, Boyamin mempertanyakan alasan KPK mengabulkan penahanan Yaqut diam-diam, yakni baru terbongkar ke publik pada Sabtu lalu dari keterangan istri Noel. Menurutnya sudah diatur tegas dalam UU KPK soal azas keterbukaan sehingga penetapan tersangka, penahanan, hingga tidak menahan harus diumumkan ke publik.

"Kecewa karena dilakukan diam-diam. Merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," ujar Boyamin.

"KPK harus melakukan penahanan kembali. Dan, Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," tambahnya.

ICW juga mendesak KPK transparan  dalam perubahan status Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW menilai status itu membuat kesan adanya perlakuan istimewa yang diberikan KPK kepada Yaqut.

Peneliti ICW Wana Alamsyah  mengatakan selama ini KPK memiliki standar yang ketat dalam menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, dalam kasus Yaqut, tidak ada penjelasan yang rinci diberikan KPK.

"Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," katanya kepada wartawan, Minggu.

ICW juga mewanti-wanti KPK dampak yang bisa terjadi saat menjadi Yaqut sebagai tahanan rumah. ICW khawatir Yaqut bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi saksi kasus korupsi kuota haji yang penyidikannya masih berjalan.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," tutur Wana.

Lebih lanjut, Wana juga mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan KPK. ICW menilai perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah tidak terlepas dari persetujuan pimpinan KPK.

"⁠Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," katanya.

Pernyataan pengacara Yaqut dan KPK, baca di halaman selanjutnya

Add as a preferred
source on Google

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |