20 Ribu Hektare Konsesi Baru di Pulau Sipora, 14 Ribu-nya Hutan Adat

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Padang - Kepala Desa Saureinuk, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tirjelius, menolak izin usaha baru pemanfaatan hutan di Pulau Sipora. Penolakan disampaikannya dalam rapat membahas Analisis Dampak Lingkungan (Andal) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat di Padang, Kamis 22 Mei 2025.

Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mengeluarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Sipora seluas 20.706 hektare kepada PT Sumber Permata Sipora pada 28 Maret 2023. Pada Kamis itu, rapat digelar untuk membahas Andal yang sudah mulai diajukan perusahaan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Luas konsesi yang diberikan itu setara sepertiga luas pulau. Termasuk di dalamnya adalah 5.686 hektare hutan adat di Desa Saureinuk. Itu sebabnya Tirjelius menolak, karena dia takut hutan adat tak bisa diselamatkan.

"Saya jelas menolak, apalagi dampak lingkungan dan penebangan hutan selama ini sudah sangat besar, banjir paling sering melanda Saureinuk,” katanya usai mengikuti rapat pembahasan Andal PT Sumber Permata Sipora.

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat yang terdiri dari Walhi Sumatera Barat, PBHI Sumatera Barat, LBH Padang, YCM Mentawai, dan Forum Mahasiswa Mentawai juga hadir dalam rapat itu. Mereka membentangkan poster dan menyatakan penolakan yang sama. 

Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Mentawai Afridianda Tasilipet menegaskan penolakan terhadap PBPH yang sama. Menurutnya, hutan adat itu harus dikelola masyarakat adat sendiri. 

“Kalau sudah tidak ada lagi mereka mau menggunakan apa, bagaimana lahan untuk anak-anak mereka ke depan,” ujarnya terpisah sambil menyatakan akan berkirim surat ke Kementerian Kehutanan. 

Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Mentawai Sihol Simanihuruk mengaku telah memberi masukan agar total 14 ribu hektare lahan masyarakat hukum adat dikeluarkan dari area PBPH PT Sumber Permata Sipora.

Peta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT Sumber Permata Sipora (diarsir). Dok. Peta Rencana Tata Ruang Kabupaten Mentawai 2015-2035

Selain enam ribu hektare yang telah ditetapkan melalui SK Kementerian Lingkungan Hidup, Sihol menyebutkan ada delapan ribu hektare lainnya yang sudah mengantongi SK dari Bupati Mentawai sebagai hutan adat. "Sedang proses mendapat SK Menteri Lingkungan Hidup, jadi kami minta tidak diganggu,” kata Sihol.

Kuasa Direktur PT Sumber Permata Sipora Daud Sababalat mengatakan proses PBPH ini masih tahapan Andal. Ia mengatakan, banyaknya penolakan akan menjadi input bagi tim konsultan Andal. 

Untuk tanah masyarakat hutan adat yang berada dalam konsensi, tim konsultan PT Sumber Permata Sipora akan mengecek kembali. Termasuk berkomunikasi dengan Dinas Kehutanan. "Kalau ada yang tumpang tindih tentunya kami akan keluarkan dari situ,” ujarnya, Kamis lalu.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |