Surabaya, CNN Indonesia --
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, mengambil langkah tegas terhadap ribuan pria yang mengabaikan kewajiban pascaperceraian.
Setidaknya ada 8.180 mantan suami di Surabaya kini terancam tidak bisa mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) akibat melalaikan nafkah bagi mantan istri dan anak-anak mereka.
Langkah itu diambil Pemkot terkait data Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya per Rabu (1/4) yang menunjukkan ribuan pria belum menuntaskan kewajiban nafkah iddah, mut'ah, hingga nafkah anak sesuai amar putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan kebijakan ini sebenarnya telah diinisiasi sejak 2023. Hal itu, tegasnya, bertujuan untuk menjamin masa depan anak-anak korban perceraian agar tetap mendapatkan hak hidup yang layak.
"Ini saya sudah jalan di tahun 2023. Karena saya melihat orang cerai itu tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak. Biasanya kalau orang yang sepuh-sepuh ini, yang senior ini, yang bapak-ibuknya cerai, setelah itu gak mikir istrinya. Yang laki tidak memberikan nafkah karena setiap putusan pengadilan itu ada keputusan dia untuk menafkahi seorang istri dan anaknya," kata Eri, Surabaya, Rabu (1/4).
Dia mengaku menyayangkan sikap para mantan suami yang seringkali lepas tanggung jawab setelah berpisah, sehingga pihak perempuan dan anak menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Bagaimana nasibnya seorang wanita? Bagaimana nasibnya seorang anak? Kalau laki-laki ya enggak tanggung jawab--mau nikahnya, mau cerainya, enggak mau jaganya--lah kan berarti enggak boleh begitu. Lah kalau sudah mau nikah ya siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak," ujar dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan sistem 'memblokir' mantan suami tak bertanggung jawab itu bekerja melalui integrasi data antara Pemkot dan Pengadilan Agama.
Secara teknis, kata Eddy, setiap mantan suami yang belum melunasi kewajiban finansialnya akan memunculkan peringatan (notice) dalam aplikasi kependudukan.
"Dukcapil ada aplikasi yang terhubung dengan Pengadilan Agama dimana ketika muncul kasus perceraian di amar putusan Hakim muncul memerintahkan Pemkot Surabaya untuk tidak memberikan pelayanan publik sampai dipenuhinya kewajiban mantan suami membayar nafkah anak, nafkah mut'ah, dan nafkah iddah," kata Eddy.
Eddy mengklarifikasi bahwa status kependudukan warga tersebut tidak diblokir secara permanen, melainkan akses layanannya ditutup sementara hingga kewajiban menafkahi mantan istri dan anak dipenuhi eks suami tersebut.
Melalui integrasi pada aplikasi Klampid New Generation (KNG), para pria yang kedapatan mangkir dari nafkah tidak akan bisa memproses permohonan adminduk apapun sebelum mengantongi bukti lunas dari Pengadilan Agama.
"Bukan [diblokir permanen]. Tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis," katanya.
(frd/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491263/original/038261600_1770089716-wehrmann_j.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)



