Anak Anggota Grup Fantasi Sedarah Miliki 5 Ribu Konten Pornografi

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan sekitar 5 ribu foto dan video pornografi anak dari seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) di Pekanbaru. ABH itu dibekuk karena terlibat dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya ABH tersebut menjual konten foto dan video pornografi melalui grup Facebook dan Telegram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Anak adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berusia sebelum 18 tahun yang merupakan bagian dari anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Ade Ary Syam Indradi di kantornya pada Jumat, 23 Mei 2025.

ABH itu ditangkap pada 21 Mei 2025 di Pekanbaru setelah penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap aktivitasnya di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang kemudian berganti nama menjadi Suka Duka. Grup itu berisi distribusi dokumen elektronik yang memuat kekerasan seksual terhadap anak serta fantasi inses. Total pengikut grup ini mencapai 32 ribu sebelum akhirnya diblokir.

Ade Ary menjelaskan, ABH itu merupakan anggota aktif grup tersebut dan diduga menjual tiga konten pornografi seharga Rp 50 ribu. Setelah pembeli mengirimkan uang, ABH itu memblokir kontak pembeli baik di WhatsApp maupun Telegram. Penyidik juga menemukan bahwa ABH mengiklankan konten bermuatan asusila di 144 grup Telegram. “Ini sangat memprihatinkan,” ujar Ade Ary.

Lantaran masih anak-anak dan sedang ujian sekolah, kata Ade Ary, ABH itu tidak ditahan. “Dikembalikan kepada orang tuanya dan dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak,” katanya.

Penyidik menjerat ABH itu dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 dan 30 Undang-Undang Pornografi. Ia juga dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyelidikan terhadap grup Facebook Fantasi Sedarah ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kasus ini juga didampingi oleh Bareskrim Polri, termasuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memburu pelaku lain di balik jaringan distribusi konten pornografi anak ini. “Ketika ada informasi pelanggaran di ruang maya, kami pasti akan bertindak,” ucap Ade Ary.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |