Ancaman KKN hingga Oligarki Elite di Balik Ide Parpol Buat Badan Usaha

6 hours ago 2

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar partai politik (parpol) diperbolehkan untuk mendirikan atau memiliki badan usaha. Hal itu diusulkan diakomodir melalui perubahan aturan tentang parpol.

Adapun usulan itu disampaikan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar saat menyerahkan bantuan dana politik (Banpol) kepada DPP Partai Gerindra, Rabu (21/5).

Ia menilai usulan itu layak diakomodir lantaran aturan terkait parpol yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 saat ini belum mengatur terkait pengelolaan aset partai. Terlebih, kata dia, partai politik di Indonesia saat ini banyak memiliki keterbatasan terkait sumber pendanaan internal mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik saat ini tak mengizinkan partai memiliki badan usaha. UU dan aturan turunannya dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 menyebutkan sumber dana partai hanya berasal tiga sumber, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.

Bahtiar turut menyinggung upaya revisi UU Partai Politik sejak 1999 hingga direvisi terakhir pada 2011. Menurutnya, meski telah dua kali direvisi sejak 1999, UU itu belum mengatur secara ideal soal sumber pendanaan partai.

Tak hanya itu, Bahtiar mengatakan partai politik yang diperbolehkan membangun badan usaha bukanlah suatu hal yang baru. Ia menyebut hal serupa sudah diberlakukan di Jerman.

"Nah, ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mempunyai badan usaha? Toh, manajemennya berbeda, cuma akuntabilitasnya saja," ujarnya.

"Bukan karena bukan karena parpol yang menginginkan, tapi kita semua sebagai bangsa yang mau negara kita bergerak menjadi negara demokrasi yang kuat dan maju," sambungnya.

Kartel dan oligarki elite politik makin buruk

Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menilai usulan parpol diperbolehkan mendirikan badan usaha ini berpotensi menimbulkan masalah yang lebih buruk. Namun, ia mengakui sumber keuangan partai politik masih menjadi masalah dalam membiayai kegiatan partai untuk menjalankan fungsinya.

"Namun, dengan kondisi partai politik yang perlembagaannya buruk, sangat berbahaya kalau partai politik memiliki badan usaha. Akan memperparah kartel politik dan semakin menguatkan oligarki," kata Asrinaldi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/5).

Asrinaldi menilai alasan usulan ini sudah diberlakukan di Jerman tak relevan. Sebab, menurut dia, partai politik di Jerman sudah matang dan memiliki tanggung jawab yang kuat kepada publik.

Terlebih, kata dia, partai politik di Indonesia saat ini justru kerap membahayakan demokrasi dengan memanfaatkan kekuasaan untuk berbisnis. Menurutnya, hal itu kerap dilakukan oleh partai politik dengan cara terselubung demi memuluskan kepentingan ekonomi elite partai politik.

"Harus dikaji betul pola seperti ini. Saya lebih menyarankan untuk pembiayaan partai baiknya menggunakan dana APBN dan dipertanggungjawabkan ke publik. Jadi partai terikat dengan negara melaksanakan fungsinya," ujarnya.

"Tapi kalau dalam bentuk badan usaha bisa-bisa mereka tidak lagi fokus melaksanakan fungsinya dan memanfaatkan kekuasaan politiknya untuk memperkuat bisnis di antara mereka saja," sambungnya.

Asrinaldi mengkhawatirkan jika usulan ini diterapkan maka akan memperparah praktik korupsi di Indonesia. Utamanya, korupsi terkait tender proyek yang melibatkan badan usaha ketika lelang.

Manipulasi tender pakai APBN

Ia menilai ada potensi badan usaha milik partai politik ini akan menjadi sarana untuk memanipulasi proses tender proyek besar yang menggunakan APBN.

"Nanti katakan ada lelang terbatas ada lelang yang dilakukan secara transparan saya tidak yakin dengan itu karena kita tahu kuasa partai itu lebih besar di Indonesia," ujar dia.

"Kecuali Indonesia sudah matang berdemokrasi dan elitenya bertangungjawab kepada publik sebagaimana negara negara di Eropa," imbuhnya.

Memperparah KKN

Senada, Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro juga khawatir usulan partai politik mendirikan badan usaha dapat memperburuk kondisi korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.

Ia menilai usulan ini berpotensi memperuncing konflik kepentingan. Sebab, menurut dia, banyak elite partai politik di Indonesia yang juga menempati posisi sebagai penyelenggara negara.

"Sehingga dikhawatirkan kalau partai mengelola badan usaha, maka ada kecenderungan, conflict of interest diantara para penyelenggara negara karena mereka juga merupakan kader partai," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Alih-alih memberikan izin mendirikan badan usaha, ia menilai sebaiknya negara memberikan bantuan atau subsidi lebih besar kepada partai politik yang wajib dipertanggungjawabkan dan diaudit berkala.

Ia menegaskan bantuan atau subsidi itu diberikan sebagai syarat agar partai politik melakukan perbaikan internal seperti kaderisasi hingga perbaikan transparansi partai.

"Dengan syarat dan ketentuan partai harus bisa menunjukkan komitmen terhadap derajat demokratisasi di internal mereka secara lebih baik setiap waktunya," ujarnya.

"Yang paling utama bagaimana demokratisasi di internal partai berjalan termasuk soal pembatasan periode jabatan ketua umum misalkan, ataupun jabatan strategis lain, dan paling utama ya pembatasan periode dewan," sambungnya.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |