Penentuan usia pensiun di berbagai negara dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kesehatan, hingga dinamika pasar tenaga kerja
25 Mei 2025 | 12.36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menggulirkan wacana kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Usulan tersebut telah telah diajukan ke Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025. Usulan tersebut diyakini sebagai langkah strategis untuk mendorong profesionalisme dan pengembangan karier ASN.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi salah satu alasan utama usulan ini. “Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korpri mengusulkan kenaikan usia pensiun untuk berbagai jabatan. Untuk jabatan manajerial, pejabat tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun dari sebelumnya 60 tahun. Pejabat tinggi madya menjadi 63 tahun, pejabat tinggi pratama 62 tahun, dan pejabat administrator atau pengawas menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.
Sementara untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan menjadi 59 tahun. Khusus pejabat fungsional, usia pensiun yang diusulkan lebih variatif: ahli utama pensiun pada 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahli muda 62 tahun, dan ahli pertama 60 tahun.
Usia Pensiun di Berbagai Negara
Berdasarkan data World Population Review 2024, usia pensiun di berbagai negara dipengaruhi faktor ekonomi, kesehatan, hingga dinamika pasar tenaga kerja. Di Asia, misalnya, usia pensiun resmi relatif lebih rendah. Di India dan China, usia pensiun ditetapkan di 60 tahun, sementara di Korea Selatan 60 tahun.
Namun, di beberapa negara Eropa dan Skandinavia, angka ini jauh lebih tinggi. Islandia, Norwegia, dan Denmark menetapkan usia pensiun di 67 tahun, sementara Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat menetapkan di 66 tahun. Jepang pun sudah di angka 64 tahun, lebih tinggi dibanding rata-rata negara Asia.
Dilansir dari laman Trading Economics, berikut daftar usia pensiun di sejumlah negara:
- 67 tahun: Australia, Denmark, Greece, Iceland, Italy, dan Belanda.
- 66 tahun: AS , Jerman, Inggris, Irlandia, Spanyol, Portugal.
- 65 tahun: Albania, Austria, Brazil, Kanada, Hong Kong, Jepang, Meksiko, New Zealand, Polandia, Rumania, Serbia.
- 64 tahun: Lithuania, Finlandia, Bulgaria, Estonia.
- 63 tahun: Rusia, Singapore, Slovakia, Kazakhstan.
- 62 tahun: Prancis, Norway, Turkmenistan.
- 61 tahun: Vietnam.
- 60 tahun: China, Korea Selatan, India, Malaysia, Mongolia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Turki, Ukraina, Uzbekistan.
- 59 tahun: Bangladesh.
Ervana Trikarinaputri dan Vidya Amalia Rimayanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO